Sumatratimes.co.id – Kasus terkait pencemaran sungai di Kecamatan Tambusai, Tambusai Utara dan Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) hari ini menemui titik terang.
Pasca matinya ribuan ekor ikan di Sungai Batang Sosah, Dusun Kuala Tambusai, Desa Sungai Kumanggo dan Desa Sei Rokan Jaya (Seroja), hari ini Jum’at Berkah (26/11/2021) perwakilan masyarakat setempat melalui Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Resmi Melaporkan Pimpinan PT Torganda yang di Desa Rantau Kasai, Pimpinan PT Nagamas Agro Mulia (NAM) dan Pimpinan PT Eluan Mahkota (EMA).
Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat itu diterima langsung oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, atas nama Nuri.
Surat tersebut memastikan, bahwa proses penegakan hukum terkait kelalaian dan sikap sepele pihak perusahaan mesti dijawab dengan upaya yang lebih serius lagi.
“Bagi kami, Laporan ini adalah wujudnyata atas perlawanan masyarakat terhadap sikap kesewenang wenangan pihak perusahaan terhadap negeri ini, terutama bagi Kabupaten Rokan Hulu, negeri seribu suluk nan hijau” ungkap Larshen Yunus.
Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana ini juga menegaskan, tak ada tempat bagi perusahaan yang suka-suka hatinya merusak sumber daya alam negeri ini.
“Ikhtiar kami tetap sama, bahwa upaya menghadirkan keadilan adalah nomor satu. Dengan demikian, semangat untuk memperbaiki negeri akan terwujud melalui sosial control seperti ini” harap Larshen Yunus, alumni sekolah vokasi mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yoyakarta tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, informasi dari masyarakat terkait tercemarnya Sungai Batang Sosah, Sungai Sitalas dan Sungai Rokan masih sama, yaitu airnya yang keruh, berbau dan sudah terkontaminasi oleh Limbah hasil pembuangan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). (rls/Ly)