Sumatratimes.co.id- Terkait Pemberitaan Kepala Desa Bagan Jawa diduga tidak Transparan Gunakan Dana desa, Penghulu markasim SE berikan Klarifikasi.
Pihaknya selaku Penghulu Bagan Jawa Kecamatan Bangko merasa Kesal kepada BpKep dan Masyarakat yang telah menudingnya dengan dugaan Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Tahun 2021.
Kepada Sumatratimes.co.id, Jumat (4/2/2022) Penghulu Markasim menyampaikan bahwa apa yang di tujukan dan apa yang disangkakan oleh beberapa tokoh masyarakat Bagan Jawa tidaklah benar, dan Ia mengaku di rugikan.
“Sebenarnya kami merasa di rugikan apa yang telah disampaikan ketidak transpran tentang tidak ada nya baliho, baliho itu ada, kami pampangkan diluar sana karena sekarang kami lagi berbenah benah/ merehab kantor makanya tidak bisa rapi. Terangnya.
Mirisnya lagi, Penghulu Markasim SE juga merasa kesal terhadap ketua BPkep Bagan juga yang harusnya mengerti dan memahami hal ini, jadi apa yang disangkakan nya itu tidak benar.
Penghulu Markasim juga menjelaskan tentang pembangunan gedung PKK yang sudah siap, saat ini pihaknya mengaku sedang merenovasi kantor untuk di jadikan satu atap, dana tersebut tidak masuk dalam anggaran.
“Renovasi tersebut suatu kebijakan saya supaya terlihat cantik karna saya putra daerah tutur nya.
Lebih jauh di terangkannya, bahwa selaku Penghulu pihaknya tidak pernah meninggalkan Bpkep untuk turun kelapangan juga terkait soal undangan acara kepada Bpkep dua hari sebelum acara musrembang udah diantar kerumah Ketua Bpkep namun BPkep tidak berada dirumah
“Jelasnya kami sama-sama mitra tak mungkin kami meninggal, mau tidak mau saya hubungi Wakil ketua Bpkeb melalui via telpon namun Bpkep beralasan tidak bisa hadir Tutup Markasim.
Guna mencari titik terang, kembali Sumatratimes.co.id mengomfirmasi Ketua BpKep Bagan Jawa Jusrianto. Menurut keterangan Jusrianto pihaknya selaku Lembaga Resmi bidang Pengawasan di desa Bagan Jawa tidak pernah melihat adanya di Bagan Jawa memasang baleho anggaran desa, kalaupun ada berarti itu baru di pasang.
“Sejauh ini saya selaku pengawasan didesa bagan jawa yang nama nya baleho itu tidak terlihat sama sekali, walaupun ada kemungkinan itu baru dipasang, selama ini bukan saya saja yang melihat masyarakat juga melihat dan melaporkan kesaya baleho itu tidak ada hampir tiap hari saya dipertanyakan masyarakat. Keluhnya memaparkan apa yang sebenarnya terjadi di Kepenghuluan Bagan Jawa.
Ini tidak lanjut Ketua Bpkeb, Masyarakat sampai bertanya – tanya apa pungsional saya selaku BPkep, karena saya selaku Ketua BpKep menampung aspirasi masyarakat yang ada di desa Bagan Jawa, dan saya juga pernah menyampaikan kepada pihak desa agar baleho di pasang supaya masyarakat melihat kegiatan apa yang dikerjakan tambahnya.
Terkait Penghulu Kesal dengan BpKep dan masyarakat di desa Bagan Jawa, untuk lebih di ketahui katanya lagi masyarakat lebih kesal lagi kepada saya BPkep dan pihak kepenghuluan, karna apa, sambungnya lagi masyarakat tempatan bertanya kepada BPkep dan kita pejabat desa, tidak boleh salahkan masyarakat karna masyarakat lah yang memilih kita tidak perlu kita merasa kesal wajar-wajar saja masyarakat bertanya itu hak mereka jelasnya yang salah kita perbaiki. Imbuhnya.
Pengakuan Jusrianto, memang benar pihak Penghulu dan pihak BPkep setiap mengajukan kegiatan Penghulu mengajak turun kelapangan untuk melihat kegiatan yang diajukan masyarakat, kegiatan di tahun 2021 belum ada peninjauan BPkep masih menunggu instruksi dari pihak kepenghuluan.
“Mengenai undangan musrembang ketua BPkep mengatakan lagi liburan (OTW) karna undangan tersebut sampainya di tengah malam dan kebetulan undangan itu tepatnya acara di hari minggu hari libur bukan hari dinas apa yang disangka penghulu dua hari sebelum musrembang udah sampai kerumah saya itu tidak benar, semua anggota dapat undangan tengah malam esok hari acara musrembang Pungkasnya.
Masih terkait hal di atas, salah seorang perwakilan masyarakat Bagan Jawa Syafrizal menanggapi bantahan dari Penghulu, Namun Safrizal Yakin apa yang disampaikannya melalui awak media itulah yang sebenarnya yang terjadi.
“Mengenai baleho, apa bila APBKEP sudah disahkan berarti baleho dibuat jadi dengan adanya kekesalan Penghulu terhadap kami maka selaku salah seorang masyarakat Bagan Jawa, saya rasa itu Penghulu bertolak belakang terhadap kami masyarakat bagan Jawa dan itu tertuang dalam amanat Undang-undang bahwa Pranserta Masyarakat menurut UU PP No.43 Tahun 2018 Pasal 28f. UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP keterbukaan informasi Publik. Apa yang kami sampaikan itu ada lah suatu kebenaran, tutupnya. (Diarto)