PEKANBARU – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau secara resmi Melaporkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Badria Rikasari SE M.Si. Selasa (8/3/2022)
Bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Riau, Rombongan KNPI langsung sampaikan Laporan beserta Bukti-Bukti Permulaan lainnya.
Adapun Laporan tersebut terkait Skandal Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang telah merugikan keuangan daerah, yakni APBD tahun anggaran 2020 sampai 2021.
Bagi Rudiyanto S.Pi M.Si, selaku Sekretaris KNPI Riau, bahwa Tabir Misteri Skandal Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Lingkungan Setwan DPRD Kota Pekanbaru harus dibongkar, Aparat Penegak Hukum (APH) wajib hadir guna memastikan berjalannya proses Supremasi Hukum, terutama di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
“Kami tegaskan sekali lagi, bahwa semenjak pelaksanaan Musda DPD KNPI Provinsi Riau ke-XIV dan Pelantikan Pengurus di Aula Grand Elite Pekanbaru, arah perjuangan KNPI sudah berubah, yaitu Konsisten Menghadirkan Keadilan, ikhtiar Memperbaiki Negeri” ungkap Rudiyanto Chaniago.
Ditempat yang sama, Jajaran unsur Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Saipul Nazli Lubis SH dan Thabrani Al-Indragiri S.Ag beserta Tim pastikan, bahwa Skandal Kasus Korupsi sebesar lebih kurang 70 Milyar Rupiah di Setwan DPRD Kota Pekanbaru harus di Usut tuntas sampai keakarnya.
“Mulai dari kasus Anggaran Rutin Makan Minum pada tahun 2020 yang notabene dalam situasi Pandemi Covid-19, justru Anggaran tersebut membengkak, padahal secara fisik mayoritas para Anggota Dewan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) tetapi dalam laporan pertanggungjawaban nya, justru mata anggarannya semakin besar” tegas Rudiyanto, Saipul Nazli Lubis dan Thabrani Al-Indragiri.
Sampai berita ini diterbitkan, panggilan seluler Badria Rikasari SE M.Si tak juga aktif, kemungkinan mantan Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru itu lari dari tanggung jawab. (Ly)