Bagansiapiapi – Sambil melihat tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir yang berjanji akan mengaudit pekerjaan rehab kantor SPN senilai Rp. 1.803.831.187,18 tahun 2020.
Tim penelusuran Fakta dari LSM GRPPH -RI yang di ketuai Bambang Irawan di dampingi Sekretarisnya Amiruddin intens mengumpulkan alat bukti pendukung. Sebab bila bicara soal dugaan tindakan Pidana Korupsi wajiblah mengedepankan bukti, saksi dan fakta lapangan.
“Kami menduga KPA, PPTK dari dinas terkait beserta Konsultan Pengawasnya bersekongkol dan saling bekerjasama memuluskan pencairan 100% proyek rehab gedung SPN tahun 2020.
Mengapa demikian sebut Bambang karena sudah mengetahui pekerjaan rehab SPN di duga tidak sesuai bestek tapi tetap di cairkan 100% lengkap dengan pencairan retensi 5% (Jaminan Asuransi) jelang waktu 3-4 hari dalam bulan Desember 2020. Ujar Ketua LSM Bambang Irawan kepada Sumatratimes-co-id.Selasa (5/4/2022).
Masih berkaitan dengan Rehab gedung SPN, sambung Bambang, di duga pihak dinas mati- matian membela diri dan berusaha memberikan pernyataan/keterangan abal -abal yang membenarkan bukan berdasarkan data dan fakta, sementara di sisi lain, ada UU keterbukaan informasi Publik (KIP) yang di langgarnya serta bolak balik mengaku pekerjaan rehab tersebut sebelumnya sudah di periksa BPK dan Inspektorat.
Sekitar pukul 14.20 WIB, Senin sore kemarin (Senin 4/4/2022) , Tim LSM GRPPH -RI bersama PPTK Satrio ST Konsultan Pengawas secara bersama -sama turun ke lokasi rehab Gedung SPN yang berlokasi di pinggir sungai Rokan Bagansiapiapi.
Dalam kesempatan itu pihak LSM GRPPH -RI. Meminta PPTK membawa atau memegang data (kontrak/bestek) rehab gedung SPN tahun 2020, pada kenyataannya Satrio hanya membawa kertas HVS yang bertuliskan harga satuan material, kertas itulah di akuinya RAB.
Disaat bersamaan, Satrio yang mengaku sudah lelah menjadi PPTK bersama KPA Juwarto pasrah kalau pun harus di periksa Inspektorat ia yang berwenang di PUTR akan Koorporatif bila di mintai keterangan atau di panggil penyidik.
“Kalaupun harus di audit Inspektorat kami tidak masalah, tak ada yang perlu kami tutup tutupi juga, makanya kami berusaha kerja baguslah kata PPTK Satrio kepada sumatratimes.co.id
Lanjut, sambung Bambang kepada sumatratimes.co.id, LSM GRPPH -RI melalui via telepon Senin sore (4/4/2022), pihaknya selaku kontrol sosial dari Masyarakat sudah mengkonfirmasi CV Linggo Jaya Abadi Nomor : 640/ Kontrak /PUTR/CK/2022/02 yakni selaku Kontraktor Inisial W.K yang mengerjakan Rehab gedung Kantor SPN yang saat ini jadi sorotan
W.K melalui telepon selulernya mengaku kepada LSM GRPPH -RI ketika mendapatkan proyek 1.8 Miliyar tersebut sudah bermain pada acuan lelangan, ” Kau ini dimana, ya sudah tunggulah saya di Bagan, sah Main Hape lagi. Ya..Aku tak pernah buat Rokan Hilir jelek doh, sebab lahir aku di bagan, Cuman aku tak pernah merusakkan status Kojo aku di Bagan ko, dari Zaman baholak lagi, kalau sekarang baru muncul masalah tu apa pasal, Wak di Duri, besok ketemu di Bagan. Tutur W.K kepada Bambang (Tim/Hen)