Bagansiapiapi – Pembangunan Sumur bor lokasi di jantung Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir di duga mangkrak dan tak siap.
Pekerjaan kontruksi pengadaan langsung Pembangunan Sumur Bor dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kab Rohil dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 186.400.000 bersumber dari APBD-P tahun 2021 dilaksanakan oleh CV. Bintang Maju beralamat di jalan SMA 2 RT 016, RW 003 Kelurahan Bagan Hulu di dapati tidak selesai di kerjakan.
“Itu PL siapa? Kontraktornya siapa? Kok proyeknya gagal dan mangkrak sih!!! Kita berharap pihak dinas terkait memberikan sangsi tegas kepada pihak pelaksana dan benar benar menghitung secara detail berapa progres pekerjaan, itulah yang pantas di bayar. Sebut Sekretaris GRPPH-RI Amiruddin kepada sumatratimes.co.id, Kamis ( 12/5/2022).
Dengan sedikit kesal, lantaran proyek pembangunan sumur bor itu menggunakan uang APBD yang berasal dari pajak Masyarakat, Amiruddin meminta Bupati Afrizal Sintong menindak tegas oknum pelaksana (kontraktor) yang telah mendapatkan PL secara penunjukkan tersebut.
“Seluruh Guru se Rokan Hilir berkunjung ke Dinas Pendidikan, tapi terdapat pemandangan yang menyakitkan mata, kan malu kita dengan Tamu orang luar Rohil, tak cukup sampai di situ, nama baik Bupati Rohil juga akan jadi imbasnya, sebab ini di zaman beliau. Tutup Amiruddin.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir ketika di konfirmasi via telepon (WA) terkait masalah pembangunan sumur bor yang di duga mangkrak, air bersihnya tidak keluar (mengalir) mengaku belum ada serah terima pekerjaan.
” Rasanya belum, Biarlah saya pastikan dulu. Balasnya.
Lebih jauh, Pihak Dinas PUTR Kab Rohil melalui KPA Willy dan PPTK Suarman sepakat mengatakan sudah memutus kontrak dengan pihak pelaksana sehingga perusahaan CV. Bintang Maju beralamat di jalan SMA 2 RT 016, RW 003 Kelurahan Bagan Hulu di black list sehingga perhitungan pembayaran tarment 60 persen sudah dihitung oleh pihak Konsultan R.
” Sudah kita putuskan kontraknya, Kontraktor tidak sanggup menyelesaikannya. Kalau tak salah pekerjaan di bayar sekitar 60 persen dan Biasanya perusahaan diblack list Peraturannya begitu,tutupnya.(Hen)