Pekanbaru – Pemeriksaan terhadap saksi – saksi terkait dugaan pidana korupsi dana bantuan Sosial (Bansos) Fakir miskin dan anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Sri Indrapura Tahun 2014-2019 terus berlanjut.
Sebelumnya beberapa saksi terkait dugaan pidana korupsi dana bantuan Sosial (Bansos) Fakir miskin dan anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Sri Indrapura sudah di periksa Kejati Riau.
Pengembangan berlanjut, Rabu (15/6/2022) bertempat di ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau kembali memeriksa satu orang saksi lagi.
Saksi yang diperiksa tersebut adalah inisial LR (selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kandis Kabupaten Siak)
Saksi inisial LR diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak TA. 2014 s/d 2019.
Hal itu disampaikan Kejati Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH kepada awak media Sumatratimes-co-id. Melalui siaran pers Nomor PR- 27 /L.4.3/Kph.3/06/2022 dan Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. (Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)