Pekanbaru – Seorang Mantan Rektor Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019) Inisial AM Diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi.
Tidak cukup sampai di situ, Pihak Kejati Riau juga memeriksa saksi kedua yakni inisial SR selaku Kasubag Verifikasi Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.
Kedua saksi tersebut di periksa Selasa Tanggal 21 Juni 2022, sekira pukul 10.00 WIB di ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan umum (BLU) Universitas Sultan Syarif Kasim tahun anggaran 2019 sebagai saksi terkait Mekanisme Anggaran dan Kelengkapan Administrasi Pencairan Anggaran Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.
Hal itu disampaikan Kejati Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH kepada awak media Sumatratimes-co-id. Selasa (21/6/2022).
Melalui siaran pers Nomor : PR- 33 /L.4.3/Kph.3/06/2022, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH menyampaikan bahwa saksi inisial AM (selaku Mantan Rektor Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait Proses Anggaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.
Pemeriksaan para saksi dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN. pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto (Hen)