Bagansiapiapi- Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, S, IP melalui Asisten lll, DR. H. Ali Aspar membuka acara penyelenggaraan pelatihan dasar Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2022.
Dalam sambutannya, Asisten III mengatakan kepada seluruh CPNS, apabila pelayanan masyarakat sudah maksimal dan tata kelola sudah baik, tentunya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir di mata pemerintahan Pusat Kabupaten Rokan Hilir akan diperhitungkan dan nama Bupati akan terangkat di Provinsi dan ditingkat Pusat.

Alhamdulillah, kami pada hari ini membuka acara pelatihan dasar bagi CPNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir , tentunya harapan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, bagai mana nanti CPNS kita nanti kedepan bisa menjalankan tugas – tugasnya secara frofesional dengan etos kerja yang tinggi, terutama melayani kepada masyarakat, termasuk juga tata kelola di dalam pemerintahan.
Demikianlah penyampaian Asisten III DR. Ali Asfar di gedung Misran rais jalan Utama Bagansiapiapi, Selasa (05 /07/2022) saat di wawancarai awak media ini.
Senada itu, Plt kepala BKPSDM Cici Sulastri dalam sambutan menyampaikan laporan singkat Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS dari Pengangkatan Formasi Umum Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur utama Sumber Daya Manusia / Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan. Sosok PNS yang mampu memainkan peranan tersebut adalah PNS yang professional yaitu PNS yang mampu memenuhi standar kompetensi jabatannya, sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien. Untuk dapat membentuk sosok PNS professional perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pelatihan. Sejalan dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa mengikuti program dan lulus Pelatihan Dasar CPNS menjadi syarat wajib bagi CPNS agar dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil;
Surat Edaran LAN RI Nomor 10/K.1/HKM.02.3/2020 tentang Panduan Teknis
Penyelenggaraan Pelatihan Dalam Masa Pandemi Covid-19;
Surat Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN RI Nomor 570/D.3/PDP.03.5 perihal
Penyelenggaraan Pelatihan dasar CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.
Tujuan diselenggarakannya Pelatihan Dasar CPNS adalah Untuk membentuk sosok PNS yang Profesional, PNS yang memiliki Karakter yang terbentuk oleh nilai dasar profesi PNS sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai Abdi Negara dan Pelayan Masyarakat. Ucap Plt kepala BKPSDM Cici Sulastri menambahkan.
Adapun sasaran penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS adalah Agar terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan pengangkatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Peserta Pelatihan Dasar CPNS tahun anggaran 2022, merupakan Pengangkatan CPNS dari Formasi Umum Tahun 2019 dengan jumlah 130 orang , dengan rincian sebagai berikut :
1. Tenaga Kesehatan 110 orang
2. Tenaga Pendidikan 16 orang
3. Tenaga Administrasi 4 orang
Jumlah ; 130 ORANG
Metode dan waktu Pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada Tahun Anggaran 2022 diselenggarakan dengan Metode Distance Learning atau Pembelajaran Jarak Jauh secara online atau virtual melalui Learning Management System (LMS), dengan waktu pelaksanaan 70 hari, dengan rincian sebagai berikut :
35 hari pembelajaran secara e-learning (on campus). 30 hari berikutnya (of campus) peserta kembali ketempat kerjanya masing-masing untuk mengikuti pelaksanaan AKTUALISASI bersama Coach dan Mentor. 5 hari terakhir (on campus) mengikuti Bimbingan Pra Evaluasi dan Pelaksanaan Evaluasi Aktualisasi.
Materi Pelatihan Dasar dalam Learning Management System di bagi ke dalam 4 Kelompok Materi yang dikenal dengan Sebutan Agenda 1, 2, 3 dan agenda 4, dengan rincian sebagai berikut :
Agenda 1Sikap prilaku dan bela negara
Agenda2 Nilai-nilai Dasar PNS
Agenda 3Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI.

Materi Diklat disampaikan oleh Widya Iswara BPSDM Provinsi Riau, dan khusus untuk materi Teknis dan materi Muatan lokal akan diberikan oleh Pejabat Pemerintah Provinsi Riau dan Pejabat Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Penyelenggaraan , biaya dan sertifikat Kegiatan Pelatihan Dasar CPNS dari Pengangkatan Formasi Tahun 2019 ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Propinsi Riau dengan pembiayaan dibebankan pada APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.
Kepada peserta yang telah menyelesaikan seluruh program Kegiatan Latsar dan dinyatakan lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTPL). tutup Cici Sulastri(Diarto koba kampung)