Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR – 1140/145/K.3/Kph.3/07/2022 yang di sampaiaknoleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH.MH kepada awak media sumatratimes.co.id, Selasa (26 Juli 2022)
Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu saksi MH selaku Senior Manager Perencanaan Material pada PT PLN (persero) periode 2014 -2017, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
NI selaku Kepala Divisi Perizinan dan Pertanahan pada PT PLN (persero) periode 2016, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
DM selaku Pensiunan pada PT PLN (persero), diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilakukan secara Prokes ketat ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero). (K.3.3.1/Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)