• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juli 16, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Sertijab, Ketua KONI Riwansyah Fokus Persiapan Menghadapi Porprov tahun 2026

    Sertijab, Ketua KONI Riwansyah Fokus Persiapan Menghadapi Porprov tahun 2026

    Berkah Program Restorative Justice, Kajati Maluku Kembali Selesaikan Kasus Narkotika

    Berkah Program Restorative Justice, Kajati Maluku Kembali Selesaikan Kasus Narkotika

    Kejari Seram Bagian Barat Sosialisasi Pendampingan Hukum Desa di Kecamatan Kairatu 

    Kejari Seram Bagian Barat Sosialisasi Pendampingan Hukum Desa di Kecamatan Kairatu 

    Plt Kajari SBB: Status Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Hatunuru Naik Ketahap Penyidikan 

    Plt Kajari SBB: Status Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Hatunuru Naik Ketahap Penyidikan 

    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Sertijab, Ketua KONI Riwansyah Fokus Persiapan Menghadapi Porprov tahun 2026

    Sertijab, Ketua KONI Riwansyah Fokus Persiapan Menghadapi Porprov tahun 2026

    Berkah Program Restorative Justice, Kajati Maluku Kembali Selesaikan Kasus Narkotika

    Berkah Program Restorative Justice, Kajati Maluku Kembali Selesaikan Kasus Narkotika

    Kejari Seram Bagian Barat Sosialisasi Pendampingan Hukum Desa di Kecamatan Kairatu 

    Kejari Seram Bagian Barat Sosialisasi Pendampingan Hukum Desa di Kecamatan Kairatu 

    Plt Kajari SBB: Status Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Hatunuru Naik Ketahap Penyidikan 

    Plt Kajari SBB: Status Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Hatunuru Naik Ketahap Penyidikan 

    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM- Intelijen : Kolaborasi Intelijen – DJBC Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

4 Agustus 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Sumatera, Sosial
JAM- Intelijen : Kolaborasi Intelijen – DJBC Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto (Dok : Kejagung RI)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Jakarta – Bertempat di Adimulia Hotel Medan, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto mensosialisasikan Materi Perjanjian Kerja Sama tentang Peningkatan Sinergi Tugas dan Fungsi Intelijen antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI serta Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan DJBC Kementerian Keuangan RI tentang Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH Kamis (04/8/2022) dalam siaran pers Nomor: PR-1209/034/K.3/Kph.3/08/2022 menyebutkan dalam kesempatan itu, JAM-Intelijen menyampaikan perjanjian kerja sama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dimaksudkan untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi serta kerja sama guna menyelaraskan dan/atau mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak baik di bidang intelijen penegakan hukum maupun upaya preventif penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang.

Sedangkan Ruang lingkup perjanjian kerjasama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dengan DJBC meliputi Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi untuk kegiatan intelijen

(Dok : Kejagung)

Penelusuran asset tersangka tindak pidana kepabeanan, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana cukai. Kegiatan dan/atau operasi intelijen bersama dalam rangka pencegahan tindak pidana kepabeanan, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana cukai.

Koordinasi dalam rangka kegiatan pencegahan tindak pidana di bidang kepabeanan, bidang tindak pidana cukai, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi kewenangan masing-masing pihak. Pengembangan sumber daya manusia. Publikasi, dan Dukungan personil dan/atau sarana dan prasarana.

“Ruang lingkup perjanjian kerja sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dengan DJBC menurut saya sangat relevan dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak, dimana melalui kerjasama ini para pihak bisa melakukan tukar menukar data sebagai bahan pemetaan potensi AGHT sebagai bahan rekomendasi penyelesaian permasalahan perekonomian nasional dan dapat dilaksanakan kegiatan operasi intelijen bersama dalam rangka mengantisipasi terjadinya tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar JAM-Intelijen.

Selain itu dikatakannya juga fungsi intelijen penegakan hukum dilaksanakan oleh kejaksaan secara sistematis dengan dukungan personil intelijen Kejaksaan berupa pengetahuan dan organisasi termasuk infrastruktur, sarana dan prasarana serta sistem elektronik dan teknologi informasi.

“Penyelenggaraan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen Kejaksaan dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum adalah bertujuan untuk menciptakan kondisi yang mendukung pengamanan pelaksanaan pembangunan sebagai suatu langkah preventif Kejaksaan dalam mewujudkan sinegritas antara Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga menuju Indonesia maju.

Oleh karena itu, saya meminta jajaran intelijen baik di pusat maupun di daerah berkolaborasi dengan DJBC dalam melakukan pemetaan potensi AGHT dan integrasi data/informasi sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan pimpinan,” ucap JAM-Intelijen.

Sambungnya, melalui upaya preventif yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dengan bidang intelijen DJBC diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan permasalahan kepabeanan dan cukai dan bisa mendongkrak perekonomian Negara, namun jika upaya preventif tersebut tidak dianulir maka solusinya adalah dilakukan tindakan represif berupa penindakan.

Terkait penindakan tindak pidana kepabeanan dan cukai, JAM-Intelijen menyampaikan juga telah dilakukan kerjasama antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dengan DJBC dengan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama, salah satunya terkait tahap prapenuntutan.

“Tujuan kerjasama dalam tahap prapenuntutan adalah untuk mempercepat proses penyidikan dan penuntutan sehingga menghindari terjadinya bolak balik pengembalian berkas perkara karena adanya perbedaan persepsi antara penyidik dengan penuntut umum terkait syarat materiil maupun formil terutama terkait Tersangka dalam perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai diharapkan dapat terungkap seluruh pelaku terutama pelaku utama atau pemilik manfaat (beneficiery owner),” terang JAM-Intelijen.

Dalam kesempatan ini, JAM-Intelijen berharap Kejaksaan khususnya jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dapat lebih bersinergi dengan Kementerian Keuangan khususnya dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka mencermati situasi dan kondisi yang berkembang cepat dan dinamis yang turut mempengaruhi dinamika perkembangan kehidupan nasional maupun global yang tidak saja membawa dampak positif bagi tatanan kehidupan bermasyarakat terlebih terkait program-program perekonomian nasional yang mengandung ketidakpastian yang berpotensi mendatangkan ancaman terhadap kelangsungan dan kesinambungan pembangunan ekonomi nasional termasuk penegakan hukum.

“Sebagai langkah antisipasi atas berbagai ancaman yang ada serta untuk keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan DJBC, Bidang Intelijen Kejaksaan selaku Indera Adhyaksa dan Indera Negara yang menjalankan perannya sebagai ”Mata dan Telinga”. Pimpinan akan terus menerus melakukan deteksi dini serta memberikan informasi aktual dan obyektif kepada Pimpinan serta kepada Kementerian/lembaga sebagai bentuk peringatan dini dan deteksi dini,” imbuh JAM-Intelijen.

Selanjutnya, kata JAM – Intelijen terkait penegakan hukum tindak pidana kepabeanan dan cukai, perlu menjadi perhatian seluruh pihak, bahwa sehubungan dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang didalamnya juga mengatur tentang Penghentian Penyidikan dalam tindak pidana cukai (Pasal 64 menyatakan untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan menteri. Jaksa Agung RI dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai), yang saat ini sedang disusun peraturan pelaksanaannya, yang nantinya kami harapkan dapat segera terselesaikan dan untuk pelaksanaannya sangat dibutuhkan kerja sama secara terintegrasi antara penyidik dan penuntut umum.

Hadir secara langsung dalam acara ini yaitu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Direktur Penindakan dan Penyidikan B. Wijayanta, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala DH, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Utara Parjiya, Para Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan se-Sumatera, dan dihadiri secara dalam jaringan (daring) oleh para Kepala Kantor Wilayah DJBC dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan se-Indonesia (non-Sumatera). (K.3.3.1/Hen)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Sertijab, Ketua KONI Riwansyah Fokus Persiapan Menghadapi Porprov tahun 2026
Berita Utama

Sertijab, Ketua KONI Riwansyah Fokus Persiapan Menghadapi Porprov tahun 2026

15 Juli 2025

Bagansiapiapi- Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Syamsuri, SH, M.Si Indonesia secara resmi melakukan serah terima Jabatan (Sertijab) kepada Ketua KONI...

Read more
Berkah Program Restorative Justice, Kajati Maluku Kembali Selesaikan Kasus Narkotika

Berkah Program Restorative Justice, Kajati Maluku Kembali Selesaikan Kasus Narkotika

15 Juli 2025
Kejari Seram Bagian Barat Sosialisasi Pendampingan Hukum Desa di Kecamatan Kairatu 

Kejari Seram Bagian Barat Sosialisasi Pendampingan Hukum Desa di Kecamatan Kairatu 

15 Juli 2025
Next Post
Terkait Perkara PT Krakatau Steel, 2 Orang Saksi di Periksa

Perjanjian Kerjasama Dapat Mengoptimalkan Pelaksanaan, Penyelesaian Perkara Kepabeanan dan Cukai

Penyidikan Perkara PT Krakatau Steel Terus Berlanjut, 3 Orang Saksi di Periksa 

Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Besi Baja

Trendings

  • Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budidaya Leci di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt Kajari SBB: Status Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Hatunuru Naik Ketahap Penyidikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.