• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Desember 23, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejari Bengkalis Buat Sejarah, Pengajuan Restorative Justice Narkotika di Kabulkan Kejagung

4 Agustus 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau, Sosial
Kejari Bengkalis Buat Sejarah, Pengajuan Restorative Justice Narkotika di Kabulkan Kejagung

Dok : Kejagung RI

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Pekanbaru – Kejati Riau melalui Kejaksaan Negeri Bengkalis membuat sejarah baru yang sangat humanis dengan upaya mengajukan restorative justice dalam tindak pidana Narkotika terhadap 2 (dua) orang tahanan anak yang baru baru ini di Rehabilitasi di BNN Batam.

Kedua orang anak tersebut Tersangka MA als R bin A (17 tahun) dan Tersangka K als K bin E (16 tahun) yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kebijakan restorative justice dalam tindak pidana Narkotika merupakan arahan dan perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH MH  saat di konfirmasi melalui via telepon Kamis (4/8/2022) mengatakan hal ini diterapkan oleh Kejaksaan dengan menggunakan kewenangan Jaksa selaku dominus litis serta mempertimbangkan Pasal 139 KUHAP.

Dalam ekspose yang digelar beberapa waktu lalu dengan dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Darmawel Aswar, S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui zoom meeting, permohonan Kejaksaan Negeri Bengkalis dapat disetujui dengan pertimbangan persyaratan untuk dilakukannya restorative justice dalam tindak pidana Narkotika telah terpenuhi apalagi Tersangka masuk dalam kategori anak-anak dan masih bersekolah.

Di samping itu, syarat utama berupa rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) juga mengisyaratkan bahwa kedua anak tersebut dapat direhabilitasi.

Hal yang menarik dari proses restorative justice dalam tindak pidana Narkotika adalah perkara tersebut tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Maka dengan begitu, kedua anak tersebut akan segera dilakukan rehabilitasi dan juga bila dipertimbangkan dari sisi anggaran yang digunakan, terjadi penghematan anggaran sebab yang awalnya proses peradilan dari penuntutan lalu diteruskan ke pengadilan, upaya hukum, eksekusi dan biaya napi dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), dan hal tersebut tidak akan terjadi karena dengan restorative justice dalam tindak pidana Narkotika, prosesnya hanya sampai tahap penuntutan saja.

Selain itu sambung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH. MH mengingat dan memperhatikan latar belakang orang tua kedua anak yang secara ekonomis juga kurang baik sehingga rehabilitasi kedua anak tersebut ditempatkan di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam Kepulauan Riau dan proses rehabilitasi gratis karena ditanggung oleh Pemerintah. Selain pengajuan restorative justice dalam tindak pidana Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, juga akan disusul pengajuan dari Kejaksaan Negeri yang lainnya. (K.3.3.1/Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.