Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero). Selasa (9/8/2022)
Pemeriksaan saksi terkait Persoalan dugaan Tipikor Pengadaan Tower Transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero) tersebut di benarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH.MH dalam siaran pers Nomor: PR – 1232/057/K.3/Kph.3/08/2022.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
PA selaku Staf pada PLN Pusenlis (Pusat Enjiniring Ketenagalistrikan), diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
YMS selaku General Manager UIP Nusa Tenggara Tahun 2017-2018, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilakukan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero).(K.3.3.1/Hen)