Banten – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang dan Rutan Serang melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi terkait Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas PPKredit KMK (Kredit Modal Kerja) dan KI (Kredit Investasi) oleh Bank Banten kepada PT. HNM Tahun 2017.
Hal ini di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan SH saat siaran pers Nomor : PR-101/04/M.6.3/Kph.2/09/2022 Senin (5/9/2022).
Kepada awak media disampaikan nya, untuk tersangka RS di laksanakan di Rutan Pendeglang dan tersangka SDJ dilaksanakan di Rutan Serang.
Adapun tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang telah dituangkan pada berita acara tahap II, berita acara tersebut dan juga telah ditandatangani oleh para tersangka dan masing-masing penasehat hukumnya.
Untuk selanjutnya para tersangka di lakukan penahanan lanjutan untuk tersangka RS di Rutan Pendeglang sedangkan tersangka SDJ di Rutan Serang, selama 20 hari sampai dengan tanggal 24 September 2022 mendatang
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan konsistensi dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara korupsi Bank Banten.
Terakhir, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten memerintahkan agar tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang. (Hen)