Pekanbaru- Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi mengajak Pemerintah Provinsi Riau untuk bekerja dengan jujur, profesional dan ikhlas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi SH. MH di balai Serindit Aula Gubernur Pekanbaru.
Selaku nara sumber, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dalam kegiatan silaturahmi Pemerintah Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau dengan mengangkat Tema “Menuju Riau Sejahtera Tanpa Korupsi dan Penuh Ampun”.
Saat di konfirmasi, Kasi Penkum Kejati Riau Heripurwanto SH.MH mengatakan ke awak media Senin (12/9/2022) kegiatan yang di isi Oleh Kepala Kejati Riau tersebut di hadiri oleh Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M. Si, Sekda Provinsi Riau Ir. S. F. Hariyanto, M. T, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, SH., MH, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Tri Joko, SH., MH dan para OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam pengarahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyebutkan bahwa Indonesia terkenal dan kaya dengan sumber daya alamnya yang sangat melimpah, dan sejalan dengan itu Tindak Pidana Korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Sehingga Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa yaitu sesuai indeks persentasi korupsi Indonesia Tahun 2021 tercatat 1 poin menjadi 38 dari skala 0-100 pada Tahun 2021 nilai yang meningkat ini turut mengerek posisi Indonesia lebih baik dalam urutan IPK Global yaitu Indonesia berada di urutan 96 dari 180 negara yang sebelumnya peringkat 102.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menjelaskan persoalan yang mendesak yang harus di atasi oleh Penegak Hukum saat ini adalah Korupsi.
Pengertian Korupsi adalah semua yang memiliki keterkaitan terhadap tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur didalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pengubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara terminologi korupsi menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan kepentingan umum, perilaku pejabat publik baik itu politikus politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal mempercaya diri sendiri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu dengan cara mencegah dan memberantas kita semua sebut Kepala Kajati Riau Dr. Supardi harus menjadi subjek pemberantasan korupsi seperti Aparat Pemerintah, Sektor Swasta dan Masyarakat yang di atur dalam PP 43 Tahun 2018 yaitu peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, ormas atau LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau juga memaparkan tentang kondisi- kondisi pemicu dalam Tindak Pidana Korupsi yaitu biaya politik yang tinggi, gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil, tidak adanya kontrol yang cukup untuk penyuapan, kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah dan buruknya keteladanan.
Lebih jauh, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan sumber-sumber apa saja potensi Tindak Pidana Korupsi yaitu Proyek Pembangunan Fisik, Pengadaan Barang, Bea Cukai (Ekspor dan Impor), Perpajakan, Pemberian Izin, Pemberian Kredit Perbankan dan Penegakan Hukum.
Selain itu Dr. Supardi SH.MH menghimbau kepada para pejabat untuk dapat menjauhi perilaku menyimpang, khususnya tindak pidana korupsi.
” Jangan kita memberi makan anak istri kita dengan (Uang) yang haram, ingat kita punya anak, istri dan suami. Dan juga mengingatkan bekerja adalah bagian dari ibadah. Pesan Kepala Kejati Riau Dr. Supardi seraya menasehati seluruh hadirin
Bahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau juga menyarankan agar ibadah yang dijalankan oleh jajaran pejabat benar-benar tulus untuk meminta ridho dan perlindungan dari Allah SWT.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau senantiasa akan mendukung setiap kegiatan pembangunan di Riau, agar masyarakat menjadi sejahtera dan maju, tanpa korupsi.
Seperti Biasa, kegiatan silaturahmi pemerintah provinsi riau dengan kejaksaan tinggi riau tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).tutup Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH (Hen)