• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Senin, Mei 18, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Masyarakat Rantau Bais Deklarasi Perang Melawan Narkoba

    Masyarakat Rantau Bais Deklarasi Perang Melawan Narkoba

    Polsek Sinaboi: Turnamen Futsal Upika Cup 2026 Ajang Prestasi & Edukasi Anti Narkoba

    Polsek Sinaboi: Turnamen Futsal Upika Cup 2026 Ajang Prestasi & Edukasi Anti Narkoba

    Camat Serahkan Trofi Juara, PS Raja Bejamu Dominasi Final Futsal Upika Cup 2026 

    Camat Serahkan Trofi Juara, PS Raja Bejamu Dominasi Final Futsal Upika Cup 2026 

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Sungai Bakau Rampung 💯%

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Sungai Bakau Rampung 💯%

    Lawan Narkoba dengan Prestasi, Upika Sinaboi Gelar Turnamen Futsal 

    Lawan Narkoba dengan Prestasi, Upika Sinaboi Gelar Turnamen Futsal 

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengawasan Lahan Jagung Binaan di Lahan Gambut

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengawasan Lahan Jagung Binaan di Lahan Gambut

    Disdik Rohil Matangkan Persiapan Lahan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

    Disdik Rohil Matangkan Persiapan Lahan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

    Polsek Sinaboi Intensifkan Giat KRYD Guna Akselerasi Kamtibmas Kondusif

    Polsek Sinaboi Intensifkan Giat KRYD Guna Akselerasi Kamtibmas Kondusif

    Ketua TP PKK Kecamatan Sinaboi Nanda Sabrina Kunjungi Posyandu Kemuning

    Ketua TP PKK Kecamatan Sinaboi Nanda Sabrina Kunjungi Posyandu Kemuning

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Masyarakat Rantau Bais Deklarasi Perang Melawan Narkoba

    Masyarakat Rantau Bais Deklarasi Perang Melawan Narkoba

    Polsek Sinaboi: Turnamen Futsal Upika Cup 2026 Ajang Prestasi & Edukasi Anti Narkoba

    Polsek Sinaboi: Turnamen Futsal Upika Cup 2026 Ajang Prestasi & Edukasi Anti Narkoba

    Camat Serahkan Trofi Juara, PS Raja Bejamu Dominasi Final Futsal Upika Cup 2026 

    Camat Serahkan Trofi Juara, PS Raja Bejamu Dominasi Final Futsal Upika Cup 2026 

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Sungai Bakau Rampung 💯%

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Sungai Bakau Rampung 💯%

    Lawan Narkoba dengan Prestasi, Upika Sinaboi Gelar Turnamen Futsal 

    Lawan Narkoba dengan Prestasi, Upika Sinaboi Gelar Turnamen Futsal 

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengawasan Lahan Jagung Binaan di Lahan Gambut

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengawasan Lahan Jagung Binaan di Lahan Gambut

    Disdik Rohil Matangkan Persiapan Lahan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

    Disdik Rohil Matangkan Persiapan Lahan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

    Polsek Sinaboi Intensifkan Giat KRYD Guna Akselerasi Kamtibmas Kondusif

    Polsek Sinaboi Intensifkan Giat KRYD Guna Akselerasi Kamtibmas Kondusif

    Ketua TP PKK Kecamatan Sinaboi Nanda Sabrina Kunjungi Posyandu Kemuning

    Ketua TP PKK Kecamatan Sinaboi Nanda Sabrina Kunjungi Posyandu Kemuning

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Wakajati Riau Menjadi Nara Sumber Dialog Kebangsaan di Unilak

19 September 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Kabar Riau, Sosial
Wakajati Riau Menjadi Nara Sumber Dialog Kebangsaan di Unilak

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH., (Dok : Kejati Riau)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Pekanbaru – Pendekatan Restorative Justice merupakan pendekatan dalam penyelesaian masalah yang menekankan pada pemulihan kerugian korban dan pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban serta komunitasnya masing-masing.

Demikianlah Ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Kebangsaan di Aula Pustaka Universitas Lancang Kuning (Unilak). Senin (19/9/2022)

Hadir dalam kegiatan yang mengangkat tema “Restorative Justice Sebagai Jalan Menuju Keadilan Dalam Masyarakat Terkait Penyelesaian Hukum Di Provinsi Riau” antara Kapolda Riau yang diwakili oleh Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Dr. Fahmi, SH., MH, Anggota DPR RI Effendi Sianipar, Badan Eksekutif Mahasiswa Unilak.

Dokumentasi Kejati Riau

Berdasarkan konfirmasi awak media ini ke Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH, dalam kegiatan Dialog Kebangsaan ini, selanjutnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menjelaskan Pengertian dan Tujuan Pelaksanaan Restorative Justice menurut Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 bahwa Keadilan Restorative adalah penyelesaan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/keluarga korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Lebih lanjut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau juga menjelaskan asas pelaksanan Restorative Justice adalah keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir serta cepat, sederhana dan biaya ringan.

Kemudian di paparkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH., yakni syarat-syarat penerapan Restorative Justice yaitu tersangka baru pertamakali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5(lima) tahun dan tindak pidana dipidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Sedangkan Pertimbangan penerapan Restorative Justice diantaranya adalah subjek, objek, kategori dan ancaman tindak pidana; latar belakang terjadinya/dilakukannya tindak pidana; tingkat ketercelaan; kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana; cost and benefit penanganan perkara; pemulihan kembali pada keadaan semula; dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Untuk diketahui, sambung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH., saat ini Kejaksaan Tinggi Riau sudah menyelelesaikan 37 (Tiga Puluh Tujuh) perkara/kasus dengan pendekatan Restorative Justice.

Restorative Justice yang utama bukan perdamaian, namun esensi Restorative Justice adalah pemulihan. Pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat.

Dalam kegiatan dialog kebangsaan di Universitas Lancang Kuning tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Hen)

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.