Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Anwar Saadi menyampaikan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pidana Militer Tahun 2022, merupakan rangkaian rapat kerja pola baru yang disesuaikan dengan redesign system dan perencanaan penganggaran.
Hasil Rakernis ini nantinya akan menjadi bahan penting dalam menyusun dan men-design pelaksanaan kinerja Kejaksaan RI secara komprehensif yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kinerja pemerintah.
“Penyelenggaraan Rakernis Kejaksaan RI Tahun 2022 kali ini, beberapa waktu telah dibuka secara langsung oleh Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dengan tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan Menyongsong Indonesia Maju”.Selanjutnya, sebagai implementasi pelaksanaan rakernis pada organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) telah dipilih sub-tema yaitu “Sinergi Penanganan Perkara Koneksitas Dalam Mendukung Optimalisasi Peranan Kejaksaan Menyongsong Indonesia Maju”,” ucap JAM-Pidmil.
Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 1534/148/K.3/Kph.3/09/2022 yang di sampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., kepada awak media Rabu, (28/9/2022) JAM-Pidmil juga menyampaikan sub-tema rakernis pada organisasi JAM PIDMIL ini mengandung makna bahwa penyelenggaraan Rakernis Bidang Pidana Militer harus tetap berpedoman kepada arah kebijakan yang telah digariskan dalam penyelenggaraan Rakernis Kejaksaan Republik Indonesia.
“Organisasi JAM PIDMIL dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 dengan 2 (dua) tugas dan fungsi yaitu pertama mengoordinasikan penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditurat dan kedua mengenai penanganan perkara koneksitas,” ujar JAM-Pidmil.
Selanjutnya, JAM-Pidmil menyampaikan telah genap satu tahun organisasi JAM PIDMIL yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sudah menyelenggarakan kegiatan koordinasi sebanyak kurang lebih 160 kegiatan. Adapun bentuk kegiatan koordinasi dan sosialisasi yang telah dilakukan diantaranya sosialisasi tugas pokok dan fungsi organisasi, sosialisasi penanganan perkara koneksitas, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas serta koordinasi non teknis lainnya.
“Saat ini organisasi JAM PIDMIL sedang menangani dan mengoordinasikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu korupsi Tabungan Wajib Perumahan sebanyak 2 (dua) berkas, dengan jumlah Tersangka sebanyak 4 (empat) orang yang terdiri dari unsur oknum TNI dan unsur sipil. Adapun nilai kerugian dalam perkara tersebut seluruhnya berkisar sekitar Rp190 Milyar. Dari perkara TWP ini, terdapat sejumlah aset yang dapat diamankan sementara dengan nilai sekitar Rp80 Milyar. Selain itu, sedang dalam penanganan yakni dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit komunikasi pertahanan dengan nilai kerugian sebagaimana hasil audit BPKP, yaitu senilai kurang lebih Rp480 Milyar,” urai JAM-Pidmil.
Sebagai update informasi, JAM-Pidmil menyampaikan bahwa saat ini sudah ditempatkan personel TNI untuk menduduki jabatan Asisten Pidana Militer (Aspidmil) di 20 (dua puluh) Kejaksaan Tinggi, dan berharap dengan keberadaan para Aspidmil sebagai satuan kerja baru di jajaran Kejaksaan Tinggi tersebut akan dapat memperkuat dan memberi manfaat dalam mendukung pencapaian visi, misi dan tupoksi organisasi pada masing-masing Kejaksaan Tinggi.
Selanjutnya, JAM-Pidmil menyampaikan bahwa mendasari sub-tema Rakernis Bidang Pidana Militer yaitu “Sinergi Penanganan Perkara Koneksitas Dalam Mendukung Optimalisasi Peranan Kejaksaan Menyongsong Indonesia Maju”. Dari sub-tema tersebut dapat ditekankan, bahwa strategi operasional dalam penanganan perkara koneksitas yang menjadi core business JAM PIDMlL dan Aspidmil hendaknya lebih mengedepankan aspek membangun sinergi dan relasi kelembagaan.
Hal ini mengingat di dalam operasional penanganan perkara koneksitas, melibatkan begitu banyak stakeholders di dalamnya, mulai dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kemudian Penyidik PPNS, Penyidik Polisi Militer, para Komandan Satuan TNI selaku Ankum atau atasan yang berhak menghukum dan juga sebagai Papera atau Perwira Penyerah Perkara, kemudian juga unsur dari Kejaksaan dengan wilayah kerja yang sangat luas, dan bahkan berpotensi saling overlap dengan wilayah hukum Aspidmil
“Dengan banyaknya stakeholders yang berada dalam mekanisme koneksitas ini, tentunya akan lebih bijak apabila kita memprioritaskan untuk menjaga relasi kelembagaan dari pada kewenangan, tentunya dengan tetap berorientasi kepada pencapaian tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian dan juga kemanfaatan hukum,” tambah JAM-Pidmil.
JAM-Pidmil berharap hasil Rakernis Bidang Pidana Militer tahun ini dapat mencakup evaluasi dan pencapaian kinerja organisasi JAM PIDMIL dan Aspidmil pada semester I, dan tentunya didasarkan pada pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi selama ini. Lalu juga hasil pembahasan dan perumusan langkah-langkah kebijakan organisasi JAM PIDMIL dan Aspidmil yang akan diterapkan di masa yang akan datang.
“Mari kita wujudkan Sinergi Penanganan Perkara Koneksitas Dalam Mendukung Optimalisasi Peranan Kejaksaan Menyongsong Indonesia Maju,” tutup JAM-Pidmil.
Pengarahan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pidana Militer Tahun 2022 yang dilaksanakan sejak 27 September 2022 s/d 28 September 2022 dan dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Para Pejabat II, III, dan IV di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Pidana Militer seluruh Indonesia, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia. (Hen)