• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Senin, November 24, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Barita Simanjuntak: Panja Reformasi Kejaksaan prematur dan kontraproduktif

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Barita Simanjuntak: Panja Reformasi Kejaksaan prematur dan kontraproduktif

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Penegakan Hukum Berkeadilan Adalah Hukum Yang Memanusiakan Manusia 

8 Oktober 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Sosial
Jaksa Agung RI Terima Anugrah Special Achievement Award IAP

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan di bidang pidana, Kejaksaan menganut asas dominus litis yang berlaku secara internasional.

Jaksa selaku dominus litis dapat menentukan layak atau tidaknya suatu perkara diajukan ke tahap Penuntutan ataupun ke tahap persidangan. Kewenangan ini termaktub di dalam Pasal 139 KUHAP, yang menyatakan bahwa ;

“Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera, menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.”

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH saat siaran Nomor: PR – 1602/047/K.3/Kph.3/10/2022 Sabtu (8/10/2022) mengatakan ke awak media lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf b, menyatakan bahwa: “Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.”

Dari ketentuan tersebut, frasa ”menentukan” dan ”memutuskan” yang terkandung dalam Pasal 139 dan Pasal 140 ayat (2) huruf b KUHAP tersebut merupakan kewenangan diskresi penuntutan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana.

“Penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan pidana Indonesia akan merubah paradigma keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. Berdasarkan asas dominus litis tersebut, Jaksa akan melihat dan menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan dengan menggunakan instrumen nilai kemanfaatan hukum.

Dengan penerapan asas dominus litis yang konsisten khsususnya dalam penerapan keadilan restoratif, sebagai upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan membutuhkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum yaitu manusia adalah subjek dalam proses penegakan hukum bukan sebagai objek penegakan hukum, yang penerapannya akan dilandasi oleh Hati Nurani, sesungguhnya keadilan itu tidak ditemukan di dalam buku, melainkan keadilan dapat ditemukan di dalam hati Nurani,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan pengaturan mengenai keadilan restoratif juga telah diakomodir dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu “perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan Keadilan Restoratif.”

“Wujud nyata Kejaksaan dalam mendukung dan menerapkan keadilan restoratif adalah dengan diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam pelaksanaannya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus dilandasi dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan pidana sebagai jalan terakhir, serta dalam penyelenggaraan penanganan perkara harus secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Jaksa Agung menekankan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan adalah penegakan hukum yang mampu memanusiakan manusia serta dapat memberikan suatu kemanfatan dengan menghadirkan keadilan subtantif yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Pernyataan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi narasumber dalam kuliah umum dengan tema “Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan pada Jumat 07 Oktober 2022. (Hen)

 

 

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.