Jakarta- Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Dr. Ali Mukartono menyampaikan bahwa hasil akuntabilitas publik Kejaksaan RI masih rendah.
Kapuspenkum Kejagung dalam siaran pers Nomor: PR – 1702/147/K.3/Kph.3/10/2022 menyampaikan ke awak media, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Dr. Ali Mukartono dalam penyampaiannya di acara Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada Rabu 26 Oktober 2022 bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta mengatakan bahwa ;
Berdasarkan hasil penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kejaksaan RI mendapatkan nilai B dan laporan pengaduan terhadap Jaksa masih banyak, sehingga untuk menekan kedua hal tersebut, peran Satgas 53 sangat vital.
“Saya urut dari hasil survei tahun ke tahun oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2019, Kejaksaan tidak masuk 10 besar. Lalu tahun 2020, Kejaksaan berada di peringkat ke-6, dan awal tahun 2022 kita naik ke peringkat 4.
Selanjutnya pada Oktober 2022, kita berada di urutan 3 dan ini adalah hasil potret dari luar bukan menilai diri sendiri. Lalu dalam survei khusus penegakan hukum di berbagai lembaga, pada tahun ini Kejaksaan menempati posisi 1 dan tentunya hal ini menjadikan kita harus berkinerja lebih baik, sebab jauh lebih mudah meraih daripada mempertahankan,” pesan JAM-Pengawasan.
Khusus mengenai keberadaan Satgas 53 terkait dengan penegakan disiplin, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela, jumlah kasus yang ditangani dari tahun ke tahun yakni (1) data penjatuhan hukuman disiplin (mulai tahun 2020 ada 130 kasus); (2) pelanggaran disiplin (tahun 2021 sebanyak 209 kasus; tahun 2022 berjumlah 131 kasus).
Maka dari itu, peran Satgas 53 bukan saja sebagai penegak integritas tetapi juga penegak terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana tugas wewenang Satgas 53 yaitu melakukan deteksi dini terhadap oknum Kejaksaan yang melakukan pelanggaran, klarifikasi dengan pengumpulan data dan keterangan atas laporan dan pengaduan masyarakat, dan selanjutnya Tim PAM SDO mengamankan oknum yang melakukan tindakan indispliner.
JAM-Pengawasan menyampaikan bahwa kedepan harus ada pemisahan administrasi terkait waktu Tim PAM SDO bergerak melakukan tindakan pengamanan dan Satgas 53 beroperasi karena personilnya merupakan orang yan sama, sedangkan pengawasan hanya turut dalam kegiatan Satgas 53. JAM-Pengawasan berharap keberadaan Satgas 53 justru bergerak dalam rangka pencegahan sehingga meminimalisir adanya tindakan indisipliner oknum Kejaksaan RI.
“Satgas 53 ini bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih pada deteksi dini dalam rangka mitigasi antisipasi permasalahan yang muncul. Pada kesempatan ini, perlu adanya parameter yang jelas ketika kita menindak anggota ketika diperiksa dan saya juga melihat struktur belum jalan maksimal dan kedepan perlu komunikasi dan kolaborasi yang jelas dan tegas,” ujar JAM-Pengawasan.
Pengarahan disampaikan oleh JAM-Pengawasan dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Optimalisasi Kinerja Satgas 53 Kejaksaan RI yang diikuti oleh seluruh jajaran Bidang Intelijen dan Bidang Pengawasan Kejaksaan RI secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan) di Grand Mercure Harmoni Jakarta yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan. (Hen)