Pekaitan- Pembahasan persoalan penetapan batas wilayah tapal batas desa di Kabupaten Rokan Hilir belakangan ini jadi perhatian serius oleh pemerintah daerah.
Dalam hal ini upaya pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dimasa Bupati Afrizal Sintong melalui Kepala bagian (Kabag) tata pemerintahan (Tapem) Nurmansyah S.STP., M.Si, juga telah menyampaikan kepada seluruh desa se-Kecamatan Rohil diminta untuk mempersiapkan laporan penyampaian penetapan batas batas wilayah desanya masing – masing.
Yang mana menurutnya hal tersebut bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi Pemerintahan di desa, sehingga dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas di suatu wilayah baik ditingkat desa maupun ditingkat Kecamatan.
Pernyataan Nurmansyah dikutip lewat pemberitaan pada Rabu kemarin (19/06/2022) lalu ikut menyebutkan hal tersebut telah di komunikasikan kepihak Kecamatan se-Rohil agar bisa menyampaikan laporan batas batas wilayah desa masing masing, baik yang bermasalah maupun yang tidak bermasalah. mulai dari tingkat Kepenghuluan/ Kelurahan bahkan ditingkat antar Kecamatan, sehingga dengan begitu baru bisa diselesaikan dengan penetapan batasan melalui peraturan Bupati.
Terlepas dari hal itu, saat ini dalam sorotan publik ikut menyoroti terkait persoalan penetapan batas wilayah antar desa di Rohil yang melibatkan dua desa diantaranya wilayah kepenghuluan Suak Temanggung dengan Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan.
Pengakuan salah satu tokoh masyarakat setempat Najamudin AS saat diwawancarai terkait persoalan penetapan tapal batas antara dua desa tersebut sebelumnya telah dibahas bersama pihak Tapem Rohil namun belum menemukan kepastian alias belum tuntas sehingga peninjauan titik Koordinat desa perlu kembali dilakukan. ,
“Persoalan tapal batas antara Kepenghuluan Suak Temanggung dan Pedamaran Kecamatan Pekaitan baru baru ini telah kami sampaikan dan dibahas bersama pihak Tapem Rohil, namun belum kelar sehingga hari ini kita bersama sama turun kembali melengkapi data data untuk bahan penetapan tapal batas desa, baik itu seperti menentukan kesepakatan antar kedua pihak terkait soal titik Koordinat berdasarkan dokumen yang ada,” terangnya, Sabtu kemarin (05/11/2022).
Dari penuturannya, Najamuddin menyebutkan asal usul berdirinya desa Suak Temanggung dan Pedamaran tersebut diperkirakan telah ada ditahun 1925 dan penetapan tapal batas antara dua desa telah dituangkan dalam berita acara pada tahun 1974 silam.
Namun demikian, dalam ke ikut sertaan nya saat peninjauan titik Koordinat tersebut Najamuddin selaku tokoh masyarakat menyampaikan kedua belah pihak memberikan pernyataan sepakat bahwa berdasarkan dokumen yang ada memastikan bahwa tapal batas yang telah disepakati oleh masing masing desa yang dituangkan dalam berita acara pada 29 November 1974 oleh Datuk Adam Penghulu Suak Temanggung dan Datuk Arifin Penghulu Pedamaran dikala itu telah selesai dan telah ditandatangani oleh Camat Bangko Naskari B.A., dan itu bener bener ada dijumpai.
Berdasarkan dokumen bersama di sebutkan kayu Ara besar (pohon Beringin) tepi sungai Pedamaran selanjutnya diteruskan ke selatan menuju Danau Bulut juga seterusnya menuju Pondok Tobo. Selanjutnya masyarakat menyetujui bersama sama untuk menentukan titik Koordinat penetapan tapal batas dan itu tinggal selangkah persoalan tapal batas Suak Temanggung – Pedamaran tinggal menunggu hasil keputusan dari pihak pemerintah daerah yang akan disampaikan ke pihak Tapem Rohil,” Kata Najamuddin lagi.
” Alhamdulillah, peninjauan tapal batas hari ini akhirnya menemukan kata sepakat, kami berikan apresiasi kepada pihak Kecamatan dan pemerintah desa serta pihak pihak terkait, dan harapan Kami kedepan kepada pihak Tapem Rohil untuk segera menetapkan tapal batas yang kami maksud,”harapnya agar penegasan penetapan tapal batas oleh Pemerintah Daerah melalui pihak Tapem Rohil dapat dilaksanakan secepat mungkin.
Senada itu, Auzar warga kepenghuluan Temanggung, terkait persoalan titik Koordinat dan penegasan penetapan tapal batas yang akan diajukan ke Tapem Rohil nanti dengan harapan segera mungkin di bahas dan diambil keputusan.
” Kami masyarakat Suak Temanggung berharap masalah tapal batas ini jangan bertele tele lagi, harus cepat tuntas,” Kata Auzar.
Auzar bersama masyarakat yang lain dilokasi ikut menyampaikan ucapan terimaksih kepada dukungan pihak pemerintah Kecamatan dan pihak pemerintahan desa masing masing yang mana persengketaan persoalan tapal batas telah menguras pikiran, tenaga bahkan menguras kocek dengan waktu yang panjang akhirnya di zaman Camat Mawardi dapat menemukan kata sepakat.
Kemudian mewakili pihak desa Pedamaran Wan As’ari Datuk Penghulu menyampaikan terkait peninjauan titik Koordinat tersebut baik dari tokoh masyarakat desanya sendiri dan tokoh masyarakat desa Pedamaran tidak ada perdebatan dan selanjutnya hasil dari kesepakatan yang dibuat ia mengatakan hal itu akan disampaikan kepada pihak Tapem Rohil.
Terpisah Datuk Penghulu Suak Temanggung Kartono saat dikonfirmasi wartawan mengatakan peninjauan titik Koordinat persoalan tapal batas wilayah antara suak Temanggung dengan Pedamaran merupakan tindaklanjut dari hasil rapat dikantor Bupati bersama pihak Tapem Rohil beberapa waktu lalu.
Dari hasil rapat tersebut, Kartono menjelaskan kedua belah pihak diharuskan turun kelapangan secara langsung melakukan peninjauan kembali bukti bukti fisik yang mengarah kearah perbatasan.
“Alhamdulillah dari tadi pagi kami dari pihak Kepenghuluan Suak Temanggung, Kepenghuluan Pedamaran dan difasiltasi pihak Kecamatan juga turun bersama sama seharian melakukan peninjauan, dan sudah ditemukan titik titik tersebut,” Kata Kartono.
Mudah mudahan sambungnya, kedepannya ini menjadi acuan bagi pemerintah Kabupaten untuk menentukan tapal batasnya, dan juga kami berharap ada keputusan keputusan yang sesuai dengan apa yang kami turun dilapangan hari ini, biar tidak ada yang dirugikan bagi kedua belah pihak, kerna dari gambaran tadi kami turun sepertinya sudah mengarah ketitik jelas, mudah-mudahan Allah SWT memberi rhido bahwa hal itu menjadi positif menjadi kepastian dalam penetapan tapal batas,” Tutup Kartono mengakhiri.
Camat Pekaitan Mawardi, S.Pd., pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terimaksih kepada semua pihak yang ikut melakukan peninjauan titik Koordinat terkait persoalan penetapan batas wilayah antara dua desa yang dimulai dari pagi hingga sore hari dapat berjalan dengan lancar.
Camat Pekaitan juga menegaskan kepada pihak pihak yang bersangkutan khususnya kepada masyarakat terkait untuk tidak heboh dan bisa menahan diri sebelum keputusan soal tapal batas diputuskan oleh pemerintah daerah.
“Harapan Kami kepada masyarakat jangan heboh, dapat menahan diri, kerna persoalan tapal batas ini adalah tanggungjawab pemerintah Kabupaten, kami sudah berusaha semaksimal mungkin, dan hari ini juga mendapatkan kesepakatan semua pihak sebagaimana keputusan terdahulu kayu ara sudah ditemukan dan kami telah menentukan titik Koordinat danau bulat, danau besar kemudian pondok tobo dan hal hal lain sudah ditemukan, kami pihak Kecamatan hanya memfasilitasi dan meneruskan ke Tapem Rohil,”ujar Camat seraya berharap permasalahan permasalahan cepat selesai dan tidak menimbulkan konflik.
Dari pantauan awak media pinjauan titik Koordinat bersama tokoh masyarakat terkait persoalan penegasan penetapan tapal batas antara Suak Temanggung dengan Pedamaran tampak di hadiri dan disaksikan langsung oleh Camat Pekaitan Mawardi, S.Pd., Tim titik Koordinat Kecamatan Pekaitan M. Kholil, S.Pd. bersama Taufik Irffandi, S.Pd., Datuk Penghulu Suak Temanggung Kartono, Datuk Penghulu Pedamaran Wan As’ari, BPKep Pedamaran Bakir Jainal, Tokoh Masyarakat Suak Temanggung Makmur serta lainnya. (rilis/Lk)