Pekanbaru -Bertempat di Masjid Al-Mizan, telah dilaksanakan Pengajian Rutin di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail.
Dengan mengangkat tema Mandi Wajib Membersihkan Hadats besar. Pengajian rutin yang disampaikan oleh Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail tersebut, di ikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau di benarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., Senin (7/11/2022).
Dalam tausiyahnya, Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail menyampaikan bahwa mandi wajib adalah adalah mandi yang dilakukan dengan menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadats besar.
Mandi wajib dilakukan setelah berhubungan suami isteri, mimpi basah, perempuan datang bulan, nifas, melahirkan, dan meninggal dunia. Terang Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail
Kemudian Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail menyampaikan terkait rukun mandi wajib diantaranya yaitu mengangkat hadats besar, membersihkan badan dari najis pada bagian tertentu, meratakan air/ mengalir air sampai kelipatan anggota tubuh ke seluruh badan. Kemudian terdapat sunnah-sunnah yang dilakukan saat mandi wajib yaitu :
Membaca Bismillah di dalam hati
Berwudhu
Menggosok/menyental membersih anggota tubuh
Tidak berlama-lama berlanjut setelah membaca Bismillah
Mendahulukan yang kanan dari yang kiri
Menutup aurat walaupun di dalam kamar mandi.
Selain itu, Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail juga menjelaskan tentang mandi-mandi yang sunnahkan diantaranya Mandi pagi Niat Sholat Jum’at , mandi Hari Raya Idul Fitri dan idul adha, sholat meminta hujan, Mandi sholat gerhana. Habis memandikan mayat, Orang Kafir masuk Islam (Mualaf) kemudian mandi Sadar dari pingsan atau gila dan Mandi setelah Ikram ketika umrah dan haji.
Masih di acara pengajian rutin di Masjid Al- Mizan Kejati Riau, Kasi Penkum Bambang Heripurwanto menerangkan ke awak media bahwa dengan dilaksanakan Pengajian Rutin di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengetahui tata cara pelaksanaan mandi wajib yang baik dan benar sesuai syariat.
Kegiatan Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau oleh Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). tutup Bambang. (Hen)