Jakarta- Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Rabu (09/11/ 2022) menghadiri sidang atas nama Terdakwa ALBERT BURHAN, Terdakwa SETIJO AWIBOWO, dan Terdakwa AGUS WAHJUDO.
Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan ahli hukum bisnis dan konsultan penerbangan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.
Saat siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media adapun ahli hukum bisnis dan konsultan penerbangan yang dihadirkan yaitu:
PROF. DR. NINDYO PRAMONO selaku Ahli Hukum Bisnis.
ALVIN LIE selaku Konsultan Penerbangan.
GERARDI selaku Konsultan Penerbangan.
Pada pokoknya, ketiga orang ahli hukum bisnis dan konsultan penerbangan tersebut menerangkan beberapa hal sebagai berikut:
Proses pengadaan pesawat oleh PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Penggunaan armada pesawat Bombardier CRJ-1000 dan pesawat ATR 72-600 tidak diperlukan atau belum layak diadakan atau dioperasionalkan oleh PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tidak cocok menggunakan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dalam menjalankan usaha penerbangannya karena tidak sesuai dengan konsep layanan yang dinyatakan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. untuk melayani konsumen menggunakan jenis full service.
Pengoperasian ATR 72-600 yang dilakukan dengan cara dileburkan di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tidaklah sustainable, salah satunya adalah karena biaya yang tinggi di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Realisasi pengoperasian pesawat CRJ-1000 hasilnya terlalu jauh berbeda dengan feasibility study (FS) yang telah dibuat sejak awal dan hal ini menandakan bahwa pembuatan FS tersebut sangat keliru.
Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Jumat 11 November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda lanjutan pemeriksaan ahli. (Kasi Penkum Kejati Riau/Kasi Intel Kejari Rohil/Hen).