Jakarta- Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama Terdakwa SURYA DARMADI dan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN dengan agenda pemeriksaan saksi a charge.
Persidangan kedua tersangka tersebut di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Berdasarkan siaran pers yang di sampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana kepada awak media, adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 8 orang pada hari persidangan Senin tanggal yaitu:
1. SALAMUDDIN (Manager PT PAL)
2. RANGGI CHRISTIAN PELAWI (Kepala Tata Usaha PT Kencana Amal Tani)
3. NOVENDRA (Manager Kebun di PT. Palma 1)
4. JUMINGIN (Estate Manager PT PAL)
5. NIKSON HASIBUAN (Manager PKS PT BBU)
6. KUKU HERU LESMONO (Kepala Tata Usaha PT Banyu Bening di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenako)
7. RICES HERITANTO, S.E. (Kepala Tata Usaha PT BBU periode 2021 s/d sekarang)
8. JUMAHIROT OMPUSUNGGU (Asisten Kepala PT Seberida Subur sejak April 2021 s/d sekarang)
Kapuspenkum Kejagung menerangkan, Pada pokoknya kedelapan orang saksi tersebut menerangkan beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa perusahaan yang termasuk dalam Duta Palma Group melakukan kegiatan operasional perkebunan mulai dari penanaman, pemeliharaan, panen, penghitungan hasil produksi baik hasil Tandan Buah Segar (TBS), Crude Palm Oil (CPO), dan Palm Kernel Oil (PKO).
Biaya operasional kebun yang ada di Duta Palma Group termasuk gaji karyawan didrop dari holding Regional Office (RO) dan Head Office (HO).
Pengelolaan keuangan dari hasil produksi baik beli maupun jual tidak mengetahui, dan untuk hal tersebut diurus oleh Regional Office (RO) di Pekanbaru dan Head Office (HO) di Jakarta, PT. Duta Palma dan PT. Darmex Agro yang dikendalikan oleh owner yaitu Terdakwa SURYA DARMADI.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 21 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi a charge (dari pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum). tutup Dr. Ketut Sumedana (Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)