Jakarta- Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama Terdakwa ALBERT BURHAN, Terdakwa SETIJO AWIBOWO, dan Terdakwa AGUS WAHJUDO.
Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana saat siaran pers menyampaikan ke awak media adapun saksi mahkota tersebut adalah ALBERT BURHAN yang diperiksa sebagai saksi, Senin (14/11/2022) untuk Terdakwa SETIJO AWIBOWO dan Terdakwa AGUS WAHJUDO, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Tim pengadaan pesawat yaitu Terdakwa SETIJO AWIBOWO, Terdakwa AGUS WAHJUDO, dan saksi sendiri atas arahan Direksi Emirsyah, telah melakukan perubahan kriteria untuk penilaian pesawat dalam proses pemilihan armada tanpa penetapan dari Board of Directors (BOD).
Dengan adanya perubahan kriteria, akhirnya pada rapat ke-4 dapat diputuskan untuk memilih pesawat Bombardier CRJ-1000 sebagai pemenang. Padahal dari hasil penilaian sebelumnya yaitu pada rapat Board of Directors (BOD) ke-1 s.d ke-3, pesawat yang lebih unggul adalah Embraer
Pengadaan pesawat ATR 72-600 pada 2012 telah dilakukan sebelum kegiatan masuk dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Citilink Indonesia pada 2012.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat 18 November 2022 pukul 13:30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. tutup Ketut. (Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)