Banten- Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten berhasil melakukan Negosiasi melalui bantuan hukum non litigasi terhadap satu debitur kredit macet pada Bank Banten sejak tahun 2018 dan di nyatakan telah lulus.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Aluwi, SH., MH melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil memulihkan keuangan Bank Banten melalui fungsi Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Bank Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Senin (21/11/2022)
Tim Jaksa Pengacara Negara sejak menerima SKK bekerja keras dan cepat melakukan negosiasi terhadap 1 (satu) debitur Kredit Macet sebesar Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah), dan keberhasilan negosiasi telah mendorong Debitur Kredit Macet untuk melakukan pembayaran pelunasan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu pada:
Tanggal 13 Oktober 2022 melalukan pembayaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Tanggal 11 November 2022 melalukan pembayaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Jumat, Tanggal 18 November 2022 yang lalu telah melalukan pembayaran sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah).
Dengan telah dibayarkannya sebesar Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah), maka Kredit Macet pada Bank Banten dinyatakan telah lunas, dan pihak Bank Banten telah mengembalikan Sertifikat Jaminan Kredit Hak Tanggungan kepada Debitur, ungkap Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Aluwi, SH., MH).
Selanjutnya Aluwi, SH., MH. (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara) menyampaikan bahwa sampai saat ini (tanggal 21 November 2022), Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil menyelamatkan Keuangan Bank Banten sejumlah Rp. 34.501.257.584,- (tiga puluh empat milyar lima ratus satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengapresiasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten atas upaya pemulihan keuangan Bank Banten yang sejak tahun 2018 tidak terpulihkan oleh Bank Banten. Selanjutnya Kajati Banten juga mengucapkan terima kasih kepada Debitur tersebut atas itikad baiknya sehingga melunasi kewajibannya kepada Bank Banten sebesar Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah).
Kajati Banten juga mengharapkan agar para Debitur Kredit Macet lainnya untuk dapat segera melunasi kewajibannya, dan kepada pihak Bank Banten mengharapkan semakin optismis dan optimal guna melakukan upaya-upaya pemulihan kredit macet serta terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem tata kelola Bank Banten untuk semakin baik dan dapat dipercaya masyarakat yang pada akhirnya menjadi Bank Banten yang dapat diandalkan oleh masyarakat Banten serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional, ungkap Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak Sumber : Kasi Penkum Kejati Banten)