Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika. Selasa (22/11/ 2022)
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., dalam siaran pers menyampaikan ke awak media adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka APRIYANTO YUSUF alias APRIS dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Kesatu Pasal 111 Ayat (1) subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Tersangka APRIYANTO YUSUF alias APRIS positif menggunakan narkotika jenis Benzodiazepin. Tersangka APRIYANTO YUSUF alias APRIS menyimpan 5 linting ganja yang telah diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
Barang bukti yang ditemukan masih dalam klasifikasi pemakaian 1 (satu) hari;
Tersangka dikategorikan pengguna narkotika tipe A yakni pengguna narkotika teratur pakai dengan tingkat adiksi ringan;
Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan peredaran gelap narkotika;
Tersangka memiliki kontrol diri yang lemah sehingga mudah dipengaruhi lingkungan;
Tersangka mampu menemukan potensi dalam dirinya untuk dikembangkan.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)