Rokan Hilir- Kejaksaan Rohil laksanakan Sosialisasi Peningkatan Demokrasi Pemilu 2024 Bagi Masyarakat di Kecamatan Rimba Melintang.
Saat di konfirmasi terkait hal itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rokan Hilir Yogi Hendra SH.MH., menerangkan ke awak media Jumat (2/12/2022) bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik gelar kegiatan penyuluhan peningkatan demokrasi bagi masyarakat di kecamatan dengan menggandeng pihak Kejaksaan, KPU dan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir .
Tujuan dari kegiatan ini sambung Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH. MH., supaya masyarakat yang ada di Kecamatan Rimba Melintang sebagai pemilih pemula pada tahun 2024 mempunyai wawasan yang utuh dan kesadaran terhadap pentingnya Pemilu sebagai pesta demokrasi.
“Sehingga masyarakat yang ada di kecamatan ini benar-benar dengan kesadaran yang tinggi dapat menggunakan hak pilihnya. Ujar Yogi
Kata Yogi, Kejaksaan siap mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyukseskan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak 2024 dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan hukum.
Selanjutnya Kejari Rokan Hilir melalui bidang Intelijen akan mendukung dalam hal pengamanan,penerangan hukum dan penyuluhan hukum masyarakat serta turut mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya Yogi, berdasarkan hasil mitigasi ada empat konsentrasi pencegahan yang meliputi hoaks atau berita bohong, politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), dan ketidaknetralan ASN, TNI, serta Polri.
Dia berharap empat konsentrasi pencegahan tersebut bisa dihadapi bersama pemangku kepentingan, salah satunya bersama-sama dengan Bawaslu.
Yogi menjelaskan hoaks bisa menjadi potensi yang tinggi di pelaksanaan Pemilu 2024, maka perlu dilakukan mitigasi kerawanan. Potensi ini tinggi, tambahnya, karena pemilih pemula tahun 2024 dapat menembus 50 persen yang artinya jika tidak dikelola dengan baik maka akan menjadi ancaman bagi demokrasi.
“Lalu politik uang ini trennya tidak pernah turun, dia akan selalu bergerak maka ini jadi perhatian kami,” tegasnya.
Tidak hanya sampai di situ, Potensi pelanggaran netralitas baik ASN, TNI/Polri akan ada sehingga Kejaksaan melalui bidang Intelijen meningatkan setiap pihak aparatur negara dapat bersikap netral dalam pemilu.
Kasi Intel Kejari Rohil juga mengingatkan agara masyarakat kecamatan Rimba Melintang jangan terbawa dalam politisasi identitas yang kerap memakai SARA menjadi alat kegaduhan.
Kemudian, tantangan Pemilu 2024 adalah soal independensi, netralitas, dan integritas. Salah satu cara memastikan demokrasi ke depan aman,damai dan kondusif maka kolaborasi dan koordinasi antara Kejaksaan dan Bawaslu harus ditingkatkan sehingga apabila ditemukan pelanggaran pemilu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 488 sampai dengan Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 .
Untuk itu dalam kontensasi Pemilu 2024 , Apabila ditemukan pelanggaran tindak pidana Pemilu maka dapat dilaporkan di Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang mana di posko nantinya tim akan mengkomunikasikan tentang perkembangan Pemilu di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan juga menerima dan memantau pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran pemilu sehingga temuan ataupun pengaduan masyarakat dapat dikoordinasikan dengan cepat bersama-sama di Sentra Gakkumdu .
Tujuan Sentra Gakkumdu ini adalah untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu dalam satu atap antara Bawaslu sebagai penerima informasi bersama-sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan secara terpadu, agar tercapainya penegakan hukum tindak pidana pemilu secara cepat,sederhana dan tidak memihak. tutupnya ” Sumber Kejari Rohil” (Hen)