• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Senin, November 24, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Barita Simanjuntak: Panja Reformasi Kejaksaan prematur dan kontraproduktif

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Barita Simanjuntak: Panja Reformasi Kejaksaan prematur dan kontraproduktif

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Majelis Hakim Bacakan Putusan Terhadap Seluruh Terdakwa dalam Perkara LPEI

2 Desember 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Sosial
Majelis Hakim Bacakan Putusan Terhadap Seluruh Terdakwa dalam Perkara LPEI
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa JOHAN DARSONO, Terdakwa SUYONO, Terdakwa DJOKO S. DJAMHOER, Terdakwa INDRA W. SUPRIADI, Terdakwa JOSEF AGUS SUSATYA, Terdakwa FERRY SJAIFOELLAH, Terdakwa PURNOMOSIDHI NOOR MUHAMAD, dan Terdakwa ARIF SETIAWAN.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis Kemarin (1/12/2022) tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers menyampaikan ke awak media Jumat (2/12/2022) adapun amar putusan pada pokoknya, yaitu:

Terdakwa JOHAN DARSONO

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Memerintahkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.996.581.603.061,00 dan USD 54.062.693,61, dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa SUYONO

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp750.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Memerintahkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp576.000.000.000,00 dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa DJOKO S. DJAMHOER

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa INDRA W. SUPRIADI

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa JOSEF AGUS SUSATYA

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa FERRY SJAIFOELLAH

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Terdakwa PURNOMOSIDHI NOOR MUHAMAD

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa ARIF SETIAWAN

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Sumber Puspenkum Kejagung” (Hen Riau)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.