Pekanbaru – Bertempat di Aula HM Prasetio, Kejaksaan Tinggi Riau, melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia tanggal 9 Desember 2022 .
Saat di konfirmasi, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH.,menyampaikan ke awak media bahwa kegiatan FGD., Jumat (09 /122022) sekira jam 09.00 Wib tersebut mengangkat tema “Indonesia Pulih, Bersatu Melawan Korupsi”, yang mengambil tema : “Perbaikan Tata Kelola Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Riau.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Gubernur Riau diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau H. M. Job Kurniawan, S. AP, M. Si, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Dinas Perkebunan Provinsi Riau Defris Atmadja, Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan bahwa berdasarkan data dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (ASPAKSINDO) Provinsi Riau, luas kebun sawit di Riau adalah seluas 4.170.481 hektar dengan rincian dikelola oleh Korporasi seluas 1.626.488 hektar dan yang dikelola oleh Petani seluas 1.653.596 hektar, dimana seluas 1.653.598 hektar diantaranya berproduksi.
Sehingga diharapkan dengan potensi perkebunan kelapa sawit yang begitu besar dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi petani perkebunan sawit dan kemakmuran bagi masyarakat di Provinsi Riau. Dengan melihat potensi perkebunan kelapa sawit yang sangat besar di Provinsi Riau, maka pengelolaannya harus diselenggarakan untuk mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan terutama untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan penerimaan devisa Negara dan menyediakan lapangan kerja dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Dengan demikian investasi dibidang perkebunan sawit harus berjalan selaras dengan tujuan Negara untuk kesejahteraan rakyat, tidak merusak lingkungan dan penghormatan terhadap HAM dan kearifan lokal (local wisdom).
Untuk memastikan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pada saat ini Kejaksaan Tinggi Riau sedang melakukan penyelidikan mengenai adanya dugaan penyimpangan penerapan Biaya Operasional dan Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL) melalui penetapan harga tandan buah segar (TBS) di Provinsi Riau yang tidak sesuai kenyataan dan peruntukan serta tidak dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau.
Senada Kajati Riau Dr. Supardi, selanjutnya dalam sambutan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menyampaikan Pasca reformasi, berbagai pemikiran berkembang terkait pertanyaan besar bagaimana mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi, serta bagaimana menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia melalui reformasi birokrasi, merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan dan menjadi tugas dan kewajiban Negara dan Pemerintah serta seluruh lapisan masyarakat, karena tidak ada satupun Negara di dunia yang maju dan sejahtera tanpa memiliki birokrasi pemerintah yang baik.
Sebuah Negara dikatakan maju jika birokrasinya efektif, transparan dan modern, yang secara langsung akan menihilkan terjadinya korupsi. Sebagaimana dipahami bahwa kondisi meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.
Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat.
Begitu besar dan masifnya kerusakan yang ditimbulkan oleh perilaku koruptif, maka upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa (konvesional), tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Menurut Koentjaraningrat, trend untuk melakukan perbuatan korupsi atau sebab-sebab terjadinya korupsi, ialah : a. Nilai budaya yang membenarkan upeti; b. Situasi yang mendorong korupsi; c. Dorongan untuk mempersiapkan hari tua dengan pendapatan yang memadai, dan d. Akibat lemahnya penegakan hukum.
Masih Aula HM Prasetio Kejaksaan Tinggi Riau, kemudian sambutan Asisten II Sekdaprov Riau juga menyampaikan bahwa mendukung terlaksananya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia tanggal 9 Desember 2022 dengan tema “Indonesia Pulih, Bersatu Melawan Korupsi”, yang mengambil tema : “Perbaikan Tata Kelola Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Riau, dalam upaya peningkatan kesejahteraan petani kelapa sawit dan mengajak kepada seluruh tamu undangan untuk mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Kejaksaan Tinggi Riau agar dapat memahami penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh para narasumber sehingga dapat menambah wawasan terkait Tata Kelola Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) di Provinsi Riau.
Focus Group Discussion (FGD) dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).” Sumber Kasi Penkum Kejati Riau” (Hen)