Banten- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak secara resmi telah menandatangani 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan di awal Tahun 2023.
Hal itu di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H. Siahaan SH. Kamis (5/1/20223) saat siaran pers ke awak media, adapun kedua Surat Perintah Penyidikan tersebut, adalah:
1. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/M.6/Fd.1/01/2023 Tanggal 5 Januari 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) pada Tahun 2017.
Kasus posisi singkat:
Berdasarkan fakta hukum dari hasil pengembangan perkara penyidikan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) pada Tahun 2017, dimana Tim Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai follow up crime dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada tahun 2017.
Dalam hal ini RS selaku Direktur Utama PT. HNM yang menguasai rekening kredit dan menerima hasil pencairan KMK transaksional tahap Pertama dan Kedua dan KMK Standby loan Tahap Pertama dan Kedua, dari hasil penarikan kredit sebanyak 5 tahap seluruhnya sebesar Rp 61.688.765.298 (Enam puluh satu miliar enam ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) telah menyalahgunakan dana KMK dan KI dari Bank Banten tersebut dengan cara :
Menggunakan dana pencairan kredit tersebut untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya (side streaming).
Melakukan penempatan atau (placement) aliran dana pencairan kredit tersebut ke rekeningrekening pihak lain yang tidak berhak.
Membelanjakan atau dengan maksud menyamarkan dan atau menyembunyikan uang hasil pencairan KMK dan KI dari Bank Banten yang merupakan hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi sebagai Tindak Pidana Asal dengan cara melakukan pemindah bukuan atau transfer/RTGS serta penarikan tunai dan pembayaran ke sejumlah pihak melalui beberapa rekening.
Perbuatan dimaksud diduga melanggar :
• Pasal 3 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Atau
• Pasal 4 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, telah memerintahkan kepada Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menyelesaikan proses penyidikan TPPU dengan melakukan tindakan hukum yang cepat dan terukur serta sesuai aturan hukum, dan melakukan pelusuri setiap aliran dana dan mengupayakan secara optimal pengembalian kerugian keuangan negara dari siapapun yang menerimanya.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023 Tanggal 5 Januari 2023 terkait April sampai dengan Oktober 2022 di salah satu Bank HIMBARA yang berlokasi di Cabang Tangerang Banten, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Adapun modus operandinya adalah Adanya oknum pegawai pada salah satu Bank dimaksud yang melakukan manipulasi datadata nasabah prioritas dan menggelapkan dana nasabah prioritas dimaksud.
Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu April s.d Mei 2022 dan pada bulan September s.d Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah prioritas.
Bahwa akibat dari perbuatan oknum pegawai tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara pada salah satu Bank HIMBARA sebesar Rp. 8.530.120.000,- (delapan milyar lima ratus tiga puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah)
Perbuatan oknum tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 8 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 9 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga telah memerintahkan Tim Penyidik pada Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan.” Kasi Penkum Kejati Banten” (Hendri Sumateratimes)