Penajam Pasir Utara- Bertempat Hotel Ashley Wahid Hasyim Jakarta, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Menerima Piagam Penghargaan dari PT. Pertamina (Persero) melalui RU V Balikpapan PT. Kilang Pertamina Internasional, Kamis (12/1/2023).
Piagam Penghargaan tersebut diberikan kepada ke Kejari Penajam Paser Utara atas capaian kinerja dan Keberhasilannya dalam menyelesaikan proses pembatalan 55 (lima puluh lima) SHM masyarakat di atas Aset PT. Pertamina.
Berdasarkan rilis siaran pers Nomor : B- /O.4.22/01/2023 Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Dr. Agus Chandra S.H.,M.H., bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah dilaksanakan Rapat Evaluasi dan Pemberian Piagam Penghargaan terkait Pembatalan 55 SHM Masyarakat di Atas Aset PT.Pertamina yang dihadiri oleh Amiek Mulandari, S.H., M.H., Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr.AgusChandra,S.H.,M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, beserta Tim JPN Pemberian Jasa Hukum Tindakan Hukum lain untuk PT. Pertamina Adam Donie Maharja, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara selaku Pengendali Tim Jaksa Pengacara Negara Imam Cahyono, S.H.
Masih di Hotel Ashley Wahid Hasyim Jakarta, Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Husni, S.H., Yulia Nabila Almaulidi, S.H. Tim Pemberantasan Mafia Tanah, Donny Dwi Wijayanto, S.H. bersama Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara selaku Pengendali dan Pengarah Tim Pemberantasan Mafia Tanah, Riko Kriswantoro, S.H., dan Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan & Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara selaku Ketua Tim Pemberantasan Mafia Tanah bersama anggota Stefano, S.H. Marcelino Socrates Athanasius Ansanay, S.H., Cahyaning Nuratih Widowati, Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero).
Selanjutnya juga dihadiri oleh Noviandri VP Asset Optimization & Development PT Pertamina (Persero), Ady Putra Chief Legal Counsel PT Kilang Pertamina Internasional), Tuty Hasnah Mulyati Manager Legal Planning, Litigation & Management System PT Kilang Pertamina Internasional dan Risnandar Halid Area Manager Legal Counsel RU V PT Kilang Pertamina Internasional, beserta jajaran.
Adapun poin-poin dalam acara tersebut adalah sebagai berikut bahwa Berdasarkan surat permohonan dari General Manager RU V Balikpapan PT. Kilang Pertamina Internasional, Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Perintah untuk melakukan Pemberian Jasa Hukum berupa Tindakan Hukum Lain (Konsiliasi) pada tanggal 20 Oktober 2022 kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara untuk menyelesaikan tindak lanjut pembatalan 55 SHM atas nama masyarakat dengan total luasan sebesar 41.269 m2. di atas aset PT.Pertamina yang terletak di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara yang tersebar di 4 (empat) Kelurahan atau Desa yang terdiri dari Kelurahan Petung, Kelurahan Saloloang, Desa Girimukti dan Desa Sideorejo dengan luas total sebesar 916.270 m2.
Aset Pertamina sebagaimana dimaksud pada poin A, merupakan obyek vital nasional yang digunakan sebagai jalur pipa yang tersambung dengan Terminal Lawe-Lawe Dan Pipa Loading Jalur Lepas Pantai Tanjung Jumlai;
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara juga melibatkan Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dalam rangka percepatan proses penyelesaian pembatalan 55 SHM atas nama masyarakat di atas aset PT. Pertamina karena ada indikasi mafia tanah dalam proses terbitnya SHM di atas aset Pertamina tersebut.
Sedangkan Penggunaan instrument Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara sekaligus dalam rangka menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung agar Kejaksaan aktif melakukan upaya untuk memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat dan dapat menghambat pembangunan nasional dan/atau daerah serta diharapkan memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi mafia tanah merusak tatanan yang ada.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara melalui instrument Perdata dan Tata Usaha Negara dan Tim Pemberantasan Mafia Tanah serta sinergi yang baik bersama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Kalimantan Timur akhirnya pada tanggal 19 Desember 2022 telah dibatalkan sebanyak 52 SHM luas total 35.665 m2 sedangkan sisa 3 SHM dengan total luasan sebesar 5.604 m2 masih berproses oleh karena masih dibebani hak tanggungan.
Seterusnya, berdasarkan hasill rapat koordinasi FORKOPIMDA Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk selanjutnya diharapkan PT. Pertamina dapat bersinergi bersama FORKOPIMDA Kabupaten Penajam Paser Utara dalam rangka pengamanan aset yang termasuk Obyek Vital Nasional tersebut dengan memberdayakan masyarakat / kelompok tani sekitar sebagai “Pagar Sosial” untuk mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Penajam Paser Utara sekaligus dalam rangka mendukung pembangunan IKN.
Oleh karena itu dilakukanlah Penyerahan Simbolis Surat Kuasa Khusus dari PT. Pertamina (Persero) melalui RU V Balikpapan PT. Kilang Pertamina Internasional terkait Bantuan Hukum Penertiban, Pengamanan Fisik, dan Sertifikasi atas Bidang Tanah yang Telah dibatalkan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara untuk selanjutnya dalam pelaksanaannya akan bersinergi dengan FORKOPIMDA Kabupaten Penajam Paser Utara.
Keberhasilan ini sesuai dengan tujuan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dalam rangka untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan Negara dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara berserta jajaran.
“apresiasi dan penghargaan saya tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara berserta jajaran Tim JPN dan Tim Pemberantasan Mafia Tanah, dengan harapan kalian selalu dapat meningkatkan profesionalisme dan dedikasi dalam rangka melaksanakan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2023 guna meningkatkan kepercayaan kepada Kejaksaan Republik Indonesia.” tutur Kepala Kejari Penajam Paser Utara.
Apresiasi juga diberikan oleh Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) kepada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara
Sebagai penutup, Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara berserta jajaran Tim JPN dan Tim Pemberantasan Mafia Tanah karena telah membantu kami dalam menyelesaikan proses pembatalan 55 (lima puluh lima) SHM atas nama Masyarakat di atas aset PT.Pertamina, sehingga pada tanggal 19 Desember 2022 telah berhasil dibatalkan sebanyak 52 SHM dengan luas total 35.665 m2 dan tersisa 3 SHM dengan total luasan sebesar 5.604 m2 yang masih dalam proses pembatalan SHM.
Langkah lanjutan setelah terbit SK pembatalan 52 SHM tersebut adalah sertifikasi atas tanah ex 52 SHM termasuk juga penertiban bangunan dan penguasaan fisik di lapangan. PT. Pertamina juga mengharapkan dukungan penuh dari JPN Kejaksaan Negeri PPU dan Kejati Kaltim untuk hal ini baik melalui JPN maupun tim Pemberantasan Mafia Tanah.” Sumber Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Dr. Agus Chandra S.H.,M.H.” (Hen Riau)