Pekanbaru – Syaikh Maulana Husen Al Muqri dengan tema Pemegang Sanad Qiroat Cara Baca Al-Quran di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau sampaikan ceramah Pengajian Rutin.
Kegiatan Pengajian Rutin yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH.,Senin (16/1/2023).
Dalam penyampaiannya Tentang Pemegang Sanad Qiroat Cara Baca Al-Quran menjelaskan Qira’ah merupakan perbedaan bacaan yang dinisbatkan kepada salah satu qari’ atau imam. Riwayat adalah perbedaan bacaan yang dinisbatkan kepada yang meriwayatkan dari qari’ atau imam.
Sedangkan thariq adalah perbedaan yang dinisbatkan kepada yang meriwayatkan dari rawi. Salah satu qira’ah populer di Indonesia, qira’ah Imam ‘Ashim riwayat Imam Hafsh sendiri memiliki dua thariq (jalan) yang berbeda. Pertama adalah qira’ah Imam ‘Ashim riwayat Imam Hafsh melalui thariqnya ‘Amr bin Shabbah.
Thariq ini meriwayatkan bahwa mad jaiz munfasil dibaca pendek satu alif atau dua harakat. Riwayat tersebut sering kali dipakai oleh orang Mesir. Sedangkan kedua adalah melalui thariq-nya Imam ‘Ubaid bin Shabah.
Melalui thariq ini mad jaiz munfasil dibaca panjang sama persis dengan panjangnya mad wajib muttasil, yaitu dua alif atau empat harakat. Dan yang disebut terakhir inilah merupakan jalur sanad bacaan Al-Qur’an yang sampai kepada kita orang Indonesia.
Dengan dilaksanakan pengajian ini diharapkan para pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat meningkatkan kesadaran beragama dalam aspek wawasan dan pengetahuan serta aspek sikap dalam pembentukan karakter pegawai.
Kegiatan Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Tentang Pemegang Sanad Qiroat Cara Baca Al-Quran di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) “Sumber Kasi Penkum Kejati Riau”(Hendri Sumateratimes)