• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, September 22, 2023
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Koordinator Tipidum Kejati Riau Hadiri Pertemuan Lintas Sektor Penyidikan Obat & Makanan

    Koordinator Tipidum Kejati Riau Hadiri Pertemuan Lintas Sektor Penyidikan Obat & Makanan

    Jaksa Pengacara Negara Berikan Perlindungan Hukum pada Pemerintah Kota Medan

    Jaksa Pengacara Negara Berikan Perlindungan Hukum pada Pemerintah Kota Medan

    Pemeriksa Datun Pengawasan Kejati Riau Hadiri Rapat Teknis & Roadshow Bus KPK RI

    Pemeriksa Datun Pengawasan Kejati Riau Hadiri Rapat Teknis & Roadshow Bus KPK RI

    Wakajati Hendrizal Husen Resmikan Kejuaraan Taekwondo Championship Kajati Riau Cup 2023

    Wakajati Hendrizal Husen Resmikan Kejuaraan Taekwondo Championship Kajati Riau Cup 2023

    Pemeriksa Intelijen dan Pemeriksa Datun Pengawasan Kejati Riau Hadiri Koordinasi Saber Pungli

    Pemeriksa Intelijen dan Pemeriksa Datun Pengawasan Kejati Riau Hadiri Koordinasi Saber Pungli

    Bareskrim Polri Mengirim Kembali Berkas Perkara a.n ARPG ke Jaksa Peneliti

    Bareskrim Polri Mengirim Kembali Berkas Perkara a.n ARPG ke Jaksa Peneliti

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan Detikcom Awards 2023

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan Detikcom Awards 2023

    Program Dialog Interaktif Riau Cemerlang, Koordinator Tipidsus Kejati Riau Jadi Narasumber

    Program Dialog Interaktif Riau Cemerlang, Koordinator Tipidsus Kejati Riau Jadi Narasumber

    Istri Tersangka FR dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI Diperiksa 

    TPPU Perkara BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi 

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Koordinator Tipidum Kejati Riau Hadiri Pertemuan Lintas Sektor Penyidikan Obat & Makanan

    Koordinator Tipidum Kejati Riau Hadiri Pertemuan Lintas Sektor Penyidikan Obat & Makanan

    Jaksa Pengacara Negara Berikan Perlindungan Hukum pada Pemerintah Kota Medan

    Jaksa Pengacara Negara Berikan Perlindungan Hukum pada Pemerintah Kota Medan

    Pemeriksa Datun Pengawasan Kejati Riau Hadiri Rapat Teknis & Roadshow Bus KPK RI

    Pemeriksa Datun Pengawasan Kejati Riau Hadiri Rapat Teknis & Roadshow Bus KPK RI

    Wakajati Hendrizal Husen Resmikan Kejuaraan Taekwondo Championship Kajati Riau Cup 2023

    Wakajati Hendrizal Husen Resmikan Kejuaraan Taekwondo Championship Kajati Riau Cup 2023

    Pemeriksa Intelijen dan Pemeriksa Datun Pengawasan Kejati Riau Hadiri Koordinasi Saber Pungli

    Pemeriksa Intelijen dan Pemeriksa Datun Pengawasan Kejati Riau Hadiri Koordinasi Saber Pungli

    Bareskrim Polri Mengirim Kembali Berkas Perkara a.n ARPG ke Jaksa Peneliti

    Bareskrim Polri Mengirim Kembali Berkas Perkara a.n ARPG ke Jaksa Peneliti

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan Detikcom Awards 2023

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan Detikcom Awards 2023

    Program Dialog Interaktif Riau Cemerlang, Koordinator Tipidsus Kejati Riau Jadi Narasumber

    Program Dialog Interaktif Riau Cemerlang, Koordinator Tipidsus Kejati Riau Jadi Narasumber

    Istri Tersangka FR dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI Diperiksa 

    TPPU Perkara BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi 

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perkara Dugaan Tipikor Dana BOS SMK Generasi Mandiri Tahap II

9 Mei 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Perkara Dugaan Tipikor Dana BOS SMK Generasi Mandiri Tahap II

Dok : Kejari Bogor

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Cibinong- Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMK Generasi Mandiri Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2021 yang sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Bogor  memasuki Tahap II.

Sebelumnya Tersangka Mustopa Kamil (MK) telah mengajukan Praperadilan terhadap Penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik namun permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023. Dengan demikian, penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan.

Berdasarkan siaran pers sekira pukul 15.00 Selasa (9/5/2023 yang di sampaikan oleh Kasi Intel yang diwakili oleh Aji Yodaskoro selaku Kasubsi A Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta Dodi Wiraatmaja, S.H selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta selaku Jaksa Penuntut Umum di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengungkapkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan penahanan terhadap Tersangka Mustopa Kamil berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : /M.2.18/Ft.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023 selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 09 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.

Dalam siaran Pers tersebut Kasubsi A Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menjelaskan perihal kasus posisi, modus operandi, dan kerugian negara dalam perkara dimaksud.

Adapun rangkaian kasus posisi, modus operandi dan kerugian negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMK Generasi Mandiri Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran 2021 Atas nama Mustopa Kamil (MK) dapat kami laporkan sebagai berikut :

Kasus Posisi :

Bahwa Tersangka Mustopa Kamil (MK) merupakan PNS sekaligus Kepala Sekolah SMK. Sekolah yang dipimpin Tersangka Mustopa Kamil (MK), yakni SMK Generasi Mandiri telah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sejak tahun 2018 serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat sejak 2020. Oleh karenanya, untuk mengelola bantuan tersebut dibentuklah Tim BOS SMK Generasi Mandiri dengan Terdakwa sebagai penanggungjawabnya.

Bahwa untuk mendapatkan Dana BOS regular serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU), Terdakwa memerintahkan Saksi Anggit Triyono selaku operator sekolah mengunggah data peserta didik ke Data Pokok Pendidikan sebelum memasuki tahun anggaran yang akan datang (pada tahun anggaran berjalan).

Kemudian Tim BOS SMK Generasi Mandiri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan pedoman kegiatan dan anggaran untuk 1 (satu) tahun ajaran akan tetapi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak mempedomani Pedoman Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).

Bahwa setelah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) selesai kemudian diunggah oleh Saksi Anggit Triyono kedalam sistem milik Kemendikbud RI.

Pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, SMK Generasi Mandiri telah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang diterima SMK Generasi Mandiri adalah sebesar Rp.4.799.590.000,- (empat miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dicairkan ke rekening Bank BJB atas nama SMK Generasi Mandiri oleh Tersangka Mustopa Kamil (MK) dan Saksi Vita Yuniarti (VY).

Seharusnya uang tersebut disimpan di rekening sekolah namun uang tersebut malah dicairkan dan disimpan secara tunai oleh Tersangka Mustopa Kamil (MK).

Adapun prosedur pengambilannya dilakukan oleh Saksi Vita Yuniarti (VY) selaku bendahara atas izin Tersangka Mustopa Kamil (MK) sesuai dengan kebutuhan pada RKAS.

Dalam realisasinya penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat tidak dilakukan sesuai dengan pedomannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Modus Operandi:

Penyusunan RKAS tidak sesuai dengan pedoman

Realisasi RKAS tidak sesuai dengan bukti LPJ

Barang fisik realisasi RKAS tidak dicatatkan sebagai Barang Milik Daerah (BMD)

Pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya karena terdapat beberapa ketidaksesuaian, seperti:

Kekurangan nilai bukti pertanggungjawaban;

Tidak ada bukti pertanggungjawaban;

Bukti pertanggungjawaban tidak sah;

Pengadaan barang/aset fiktif; dan

Pembayaran honor tidak sesuai bukti

Kerugian Negara:

Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.533.995.389,04 (dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor nomor : 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022

Bahwa Tersangka Mustopa Kamil (MK) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan juga Kasi Pisus dan Kasi Intel yang diwakili oleh Kasubsi A Intelijen menekankan ‘Tidak ada tempat bagi para pelaku korupsi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, akan kita proses dan kita TANGKAP!!!’.sumber Kejari Bogor (Hen)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Koordinator Tipidum Kejati Riau Hadiri Pertemuan Lintas Sektor Penyidikan Obat & Makanan
Berita Utama

Koordinator Tipidum Kejati Riau Hadiri Pertemuan Lintas Sektor Penyidikan Obat & Makanan

22 September 2023

Pekanbaru - Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH hadiri kegiatan Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor...

Read more
Jaksa Pengacara Negara Berikan Perlindungan Hukum pada Pemerintah Kota Medan

Jaksa Pengacara Negara Berikan Perlindungan Hukum pada Pemerintah Kota Medan

22 September 2023
Pemeriksa Datun Pengawasan Kejati Riau Hadiri Rapat Teknis & Roadshow Bus KPK RI

Pemeriksa Datun Pengawasan Kejati Riau Hadiri Rapat Teknis & Roadshow Bus KPK RI

22 September 2023
Next Post
Kajati Riau Dr Supardi Sampaikan Tausiyah Ba’da Dzuhur 

Kajati Riau Dr Supardi Sampaikan Tausiyah Ba'da Dzuhur 

JAM- Pidum Kejagung Menyetujui 31 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM- Pidum Kejagung Menyetujui 31 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Trendings

  • Transaction Monitoring Officer Bank Danamon AJT Dipanggil dan Diperiksa Kejagung 

    Transaction Monitoring Officer Bank Danamon AJT Dipanggil dan Diperiksa Kejagung 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahas Pemekaran Kabupaten, Masyarakat Kubu Melakukan Pertemuan di Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyakit Maag Bisa Sembuh Total, Anda Percaya atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Dialog Interaktif Riau Cemerlang, Koordinator Tipidsus Kejati Riau Jadi Narasumber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apkikasi SilaSidakep Sumedang, Ngak Ngantri Urus Dokumen Kependudukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.