• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Kamis, Juni 5, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Agoes SP dan Jajaran Ikuti Musrenbang Kejaksaaan RI Tahun 2025

    Kajati Maluku Agoes SP dan Jajaran Ikuti Musrenbang Kejaksaaan RI Tahun 2025

    Ketua Apdesi Rohil Azlita : Jalankan Tupoksi Sesuai Aturan 

    Ketua Apdesi Rohil Azlita : Jalankan Tupoksi Sesuai Aturan 

    Kejati Maluku & Jajaran Berhasil Tuntaskan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif 

    Kejati Maluku & Jajaran Berhasil Tuntaskan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif 

    Flyer Digital Selamatkan Bank Rohil dan Copot Dirut Mencuat, Ada Apa?

    Flyer Digital Selamatkan Bank Rohil dan Copot Dirut Mencuat, Ada Apa?

    Kajari Rohil Berikan Pembekalan Pengantar Tugas Penjabat Penghulu se-Kabupaten Rokan Hilir

    Kajari Rohil Berikan Pembekalan Pengantar Tugas Penjabat Penghulu se-Kabupaten Rokan Hilir

    Kajati Agoes SP Sidak Para Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Ambon

    Kajati Agoes SP Sidak Para Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Ambon

    Rapat Triwulan II dan Evaluasi Pencanangan ZI Menuju WBK/WBBM, Plt. Kajari SBB Beri Motivasi ke Jajaran 

    Rapat Triwulan II dan Evaluasi Pencanangan ZI Menuju WBK/WBBM, Plt. Kajari SBB Beri Motivasi ke Jajaran 

    Waspada Serangan Balik Koruptor dan Pelemahan Kejagung!

    Waspada Serangan Balik Koruptor dan Pelemahan Kejagung!

    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 

    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Agoes SP dan Jajaran Ikuti Musrenbang Kejaksaaan RI Tahun 2025

    Kajati Maluku Agoes SP dan Jajaran Ikuti Musrenbang Kejaksaaan RI Tahun 2025

    Ketua Apdesi Rohil Azlita : Jalankan Tupoksi Sesuai Aturan 

    Ketua Apdesi Rohil Azlita : Jalankan Tupoksi Sesuai Aturan 

    Kejati Maluku & Jajaran Berhasil Tuntaskan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif 

    Kejati Maluku & Jajaran Berhasil Tuntaskan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif 

    Flyer Digital Selamatkan Bank Rohil dan Copot Dirut Mencuat, Ada Apa?

    Flyer Digital Selamatkan Bank Rohil dan Copot Dirut Mencuat, Ada Apa?

    Kajari Rohil Berikan Pembekalan Pengantar Tugas Penjabat Penghulu se-Kabupaten Rokan Hilir

    Kajari Rohil Berikan Pembekalan Pengantar Tugas Penjabat Penghulu se-Kabupaten Rokan Hilir

    Kajati Agoes SP Sidak Para Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Ambon

    Kajati Agoes SP Sidak Para Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Ambon

    Rapat Triwulan II dan Evaluasi Pencanangan ZI Menuju WBK/WBBM, Plt. Kajari SBB Beri Motivasi ke Jajaran 

    Rapat Triwulan II dan Evaluasi Pencanangan ZI Menuju WBK/WBBM, Plt. Kajari SBB Beri Motivasi ke Jajaran 

    Waspada Serangan Balik Koruptor dan Pelemahan Kejagung!

    Waspada Serangan Balik Koruptor dan Pelemahan Kejagung!

    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 

    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM- Pidum Dr Fadil Zumhana Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice 

11 Mei 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
JAM- Pidum Dr Fadil Zumhana Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana (dok : Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.., MH., Kamis ( 11/5/2023). Dalam siaran pers di sebutkan, adapun 8 (delapan) perkara yang disetujui JAM- Pidum tersebut dalam yaitu:

1. Tersangka INDRIATI PUTRI binti M. SYAFARI dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Tersangka IKHSAN KAMARULLAH bin ARBAIN dari Kejaksaan Negeri Tapin yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Tersangka REZA HERI RAMADAN bin ERI Pgl REZA dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka ARI YOKA PUTRA bin SAM EFENDI Pgl ARI dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

5. Tersangka I MUHAMMAD AMINUDIN MARBUN Pgl AMIN bin DAHLAWI MARBUN dan Tersangka II HERMAN PELANI NDRURU Pgl HERMAN bin FAUNA SAKHI NDRURU dari Cabang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Air Bangis yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

6. Tersangka EDI PITOKO alias SURO bin MADIKUN dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

7. Tersangka LUKMANSYAH alias LUKMAN bin (alm) MASER dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka EVARITUS RAJA alias RINTO dari Kejaksaan Negeri Ngada yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Alasan pemberian penghentian penuntutan  berdasarkan keadilan restoratif ini sambung Ketut diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, pungkas Ketut Sumedana (Hen)

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati Maluku Agoes SP dan Jajaran Ikuti Musrenbang Kejaksaaan RI Tahun 2025
Berita Utama

Kajati Maluku Agoes SP dan Jajaran Ikuti Musrenbang Kejaksaaan RI Tahun 2025

4 Juni 2025

Ambon- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H bersama Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H.,M.H serta jajaran perencanaan Kejati Maluku...

Read more
Ketua Apdesi Rohil Azlita : Jalankan Tupoksi Sesuai Aturan 

Ketua Apdesi Rohil Azlita : Jalankan Tupoksi Sesuai Aturan 

4 Juni 2025
Kejati Maluku & Jajaran Berhasil Tuntaskan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif 

Kejati Maluku & Jajaran Berhasil Tuntaskan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif 

4 Juni 2025
Next Post
Tim Penyidik Kejagung Tetapkan 6 Orang Tersangka dalam Perkara PT Graha Telkom Sigma

Tim Penyidik Kejagung Tetapkan 6 Orang Tersangka dalam Perkara PT Graha Telkom Sigma

Perkembangan Perkara BAKTI Kemenkominfo, 2 Orang Saksi Diperiksa Jaksa Penyidik

Tim Jaksa Penyidik Periksa 2 Orang Pegawai PT Waskita Karya Terkait Tol Japek

Trendings

  • Flyer Digital Selamatkan Bank Rohil dan Copot Dirut Mencuat, Ada Apa?

    Flyer Digital Selamatkan Bank Rohil dan Copot Dirut Mencuat, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Apdesi Rohil Azlita : Jalankan Tupoksi Sesuai Aturan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Maluku & Jajaran Berhasil Tuntaskan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Riau di Harapkan Usut Pembangunan Lapangan SDN 003 Bantaian Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Rohil Berikan Pembekalan Pengantar Tugas Penjabat Penghulu se-Kabupaten Rokan Hilir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Putuskan Terdakwa Sabu 45 Kg di Rohil dengan Pidana Kurungan Seumur Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.