Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Atas Nama Tersangka Henry Surya.
Kegiatan Tahap II dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting,S.H.,M.H., Jumat (12/5/2023)
Dalam siaran pers disebutkan, Tersangka HENRY SURYA disangka telah melanggar Primair Pasal 263 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 263 Ayat (2) KUHP ATAU Primair Pasal 266 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP dengan kronologi singkat sebagai berikut:
Berawal pada sekitar Juli 2012 sampai dengan September 2012, terdakwa Henry Surya bersama-sama dengan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih, saksi Titiek Irawati Sugioanto, S.H., M.Kn, saksi Wachyu Susilohadi, saksi Margaretha, saksi David di Kantor Indosurya Center, beralamat di Jalan M.H. Thamrin Nomor 3 Jakarta Pusat.
Sebelumnya pada awal tahun 2012 Pemerintah berencana melakukan kebijakan mengenai Surat Utang Jangka Menengah tidak lagi dibenarkan dijual secara retail, dan hanya diijinkan yang nilai nominalnya atau nilai limitnya sebesar Rp.25.000.000.000,- baru dapat diperjualbelikan secara bebas dikalangan masyarakat.
Keadaan tersebut sambung Kasi Penkum Kejati Jakarta Pusat membuat terdakwa mengkhawatirkan para nasabah PT Indosurya Inti Finance keluar dan menarik dana secara bersamaan. Sehingga terdakwa selaku Direktur Utama PT. Indosurya Inti Finance menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada PT. Indosurya Inti Finance, saksi David, dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT. Indosurya Inti Finance tidak menarik diri sebagai nasabah dari PT. Indosurya Inti Finance.
Kemudian terdakwa mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan perbankan secara gelap, lalu terdakwa HENRY SURYA menyuruh saksi MARGARETHA, saksi DAVID, dan saksi AGATA GUSTI ANGGORO KASIH untuk merekayasa, memanipulasi dokumen pendirian koperasi tersebut agar tujuannya tercapai yaitu terbentuknya Koperasi tersebut.
Dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi adalah Berita acara rapat pendirian, Daftar Hadir Rapat, KTP karyawan terdakwa, Surat Penyataan Pendirian Anggaran Dasar Koperasi, Surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara, Surat Kuasa dari pengurus Koperasi kepada Notaris. Ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting,S.H.,M.H.
Terhadap Tersangka HENRY SURYA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari dimulai tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes POLRI. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan segera melimpahkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan. (Hen)