• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Kamis, Mei 22, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Mengambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB yang Baru

    Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Mengambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB yang Baru

    Komjak RI Kunker Sekaligus Diskusi Umum Bersama Kejati Maluku & Universitas Pattimura 

    Komjak RI Kunker Sekaligus Diskusi Umum Bersama Kejati Maluku & Universitas Pattimura 

    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 117 Tahun 2025

    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 117 Tahun 2025

    Para Kasi dan Jajaran Kejari SBB Ikuti Pengarahan Ketua Komisi Kejaksaan RI 

    Para Kasi dan Jajaran Kejari SBB Ikuti Pengarahan Ketua Komisi Kejaksaan RI 

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Mengambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB yang Baru

    Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Mengambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB yang Baru

    Komjak RI Kunker Sekaligus Diskusi Umum Bersama Kejati Maluku & Universitas Pattimura 

    Komjak RI Kunker Sekaligus Diskusi Umum Bersama Kejati Maluku & Universitas Pattimura 

    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 117 Tahun 2025

    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 117 Tahun 2025

    Para Kasi dan Jajaran Kejari SBB Ikuti Pengarahan Ketua Komisi Kejaksaan RI 

    Para Kasi dan Jajaran Kejari SBB Ikuti Pengarahan Ketua Komisi Kejaksaan RI 

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Konstitusionalitas Jaksa Sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Penulis:  Fachrizal Afandi, S.Psi.,S.H.,M.H.,Ph.D

13 Mei 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional, Opini, tokoh/profile
Konstitusionalitas Jaksa Sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Fachrizal Afandi, S.Psi.,S.H.,M.H.,Ph.D ( F: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.co.id.- Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat secara luas.

Oleh karena itu, penanganan yang efektif dan efisien terhadap tindak pidana korupsi menjadi sangat penting.

Dalam konteks ini, tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crimes membutuhkan extra ordinary enforcement yang berbeda.

Pemerintahan pasca reformasi merespon ini dengan membangun Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan sekaligus penuntutan tindak pidana korupsi dalam satu atap pada tahun 2002.

Pemerintah kemudian juga memberikan kewenangan serupa kepada Kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Hasilnya dapat dilihat bahwa pemberantasan korupsi jauh lebih efekftif di tangan KPK dan Kejaksaan dibanding dengan penanganan serupa secara terpisah sebagaimana diatur dalam KUHAP yang diundangkan pada masa Orde Baru tahun 1981.

Sebagaimana dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch pada tahun 2022 terdapat 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia atau meningkat 8,63% dibandingkan pada tahun sebelumnya sebanyak 533 kasus. Dari jumlah tersebut, Kejaksaan menangani sebanyak 405 kasus dengan 909 orang ditetapkan sebagai tersangka dan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp39.207.812.602.078 (Rp 39,2 Triliun).

Sementara itu, Kepolisian menangani sebanyak 138 kasus korupsi dengan tersangka sebanyak 337 orang. Potensi kerugian negara yang berhasil disidik oleh Korps Bhayangkara tersebut adalah sebesar Rp1.327.532.895.638 (Rp 1,327 Triliun).

Sedangkan kasus yang disidik oleh KPK sebanyak 36 kasus korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 150 orang dan kerugian negara sebesar Rp2.212.202.327.333 (Rp 2,212 Triliun).

Dari data ini memperlihatkan bagaimana Kejaksaan dengan kewenangan penyidikannya menjadi tulang punggung pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini.

Data yang disampaikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan se-Indonesia menggambarkan seberapa besar volume perkara yang ditangani oleh kejaksaan. Dalam tahun 2022, terdapat ribuan perkara yang diterima untuk ditindaklanjuti.

Jumlah ini menunjukkan seberapa seriusnya Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi. Penyidikan, yang merupakan tahap penting dalam proses penanganan perkara korupsi, telah mencapai angka 1.689 perkara. Angka ini menunjukkan komitmen dan keberhasilan Kejaksaan dalam memastikan bahwa tindak pidana korupsi tidak luput dari penyidikan yang baik.

Salah satu indikator penting dari keberhasilan penanganan perkara korupsi adalah pemulihan kerugian keuangan negara. Jajaran Pidsus se-Indonesia berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.769.609.281.880,33.

Angka yang fantastis ini menunjukkan bahwa Kejaksaan memiliki peran yang signifikan dalam mengambil tindakan untuk memulihkan dana yang telah dirugikan oleh tindak pidana korupsi. Pemulihan kerugian keuangan negara ini tidak hanya memberikan keadilan bagi negara, tetapi juga memastikan bahwa koruptor tidak dapat menikmati hasil dari kejahatan mereka.

Selain itu, kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi juga ditunjukkan oleh aset-aset yang berhasil disita. Dalam satu tahun, aset yang telah disita mencakup jumlah yang mencengangkan.

Aset tersebut meliputi jumlah uang yang mencapai Rp21.141.185.272.031,90, US$11.400.813,57, dan SG$646,04. Selain itu, terdapat juga 64 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Riau, Jakarta, dan Jawa Barat, 22 unit apartemen di Singapura, 1 properti di Australia, serta 24 kapal dan beberapa mobil mewah.

Penyitaan aset-aset ini menunjukkan kemampuan Kejaksaan dalam menghancurkan jaringan korupsi dan memastikan bahwa kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digunakan oleh pelaku kejahatan.

Ini menunjukkan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan adalah hal yang sangat penting bagi negara dalam memerangi korupsi. Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi adalah langkah yang sangat positif.

Dari data yang disajikan di atas, dapat dilihat betapa besar dampak yang dapat diberikan oleh Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi. Tidak mengherankan jika kemudian kewenangan penyidikan Kejaksaan ini berulangkali digugat di Mahkamah Konstitusi dan tercatat berulangkali pula ditolak.

Secara tegas ini menunjukkan kewenangan penyidikan Kejaksaan dalam tindak pidana korupsi telah sesuai dengan semangat konstitusi. Sabtu (13/5/23).

Sumber : Fachrizal Afandi, S.Psi.,S.H.,M.H.,Ph.D. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya – Ketua dan Peneliti Senior Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Mengambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB yang Baru
Berita Utama

Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Mengambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB yang Baru

22 Mei 2025

Piru- Plt. Kajari Bambang Heripurwanto, S.H., M.H lantik dan mengambil sumpah Sesca Taberima. S.H., M.H sebagai Kepala Seksi Perdata dan...

Read more
Komjak RI Kunker Sekaligus Diskusi Umum Bersama Kejati Maluku & Universitas Pattimura 

Komjak RI Kunker Sekaligus Diskusi Umum Bersama Kejati Maluku & Universitas Pattimura 

21 Mei 2025
Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 117 Tahun 2025

Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 117 Tahun 2025

20 Mei 2025
Next Post
Ketua DPD II Afrizal Sintong Serahkan Berkas 45 Bacaleg 2024 ke KPU 

Ketua DPD II Afrizal Sintong Serahkan Berkas 45 Bacaleg 2024 ke KPU 

Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Pelaku Dugaan Pemerasan

Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Pelaku Dugaan Pemerasan

Trendings

  • Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Mengambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Melayu Mencari Nakhoda dan Muallim (Bag I)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Riau di Harapkan Usut Pembangunan Lapangan SDN 003 Bantaian Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Mandi Wajib Benarkah Tidak Boleh Makan dan Minum ?  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Dr. David Nichols : “Perasaan Bersalah Penemu Ekstasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahap II Kasus Narkotika, Kartono Als Ahuat Diancam Hukuman Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Intelijen Kejati Papua Barat Jemput Paksa DPO Faldri Iriawan dari Persembunyiannya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kepsek SMAN 1 Sungai Limau, Padang Pariaman, Terbukti Pungli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.