• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Oktober 1, 2023
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

    Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

    Dalami Perkara Dugaan Tipikor BPDPKS, Kejagung Periksa 4 Orang Sakai

    Penyidikan Perkara Komoditi Emas Terus Berlanjut, 4 Orang Saksi Diperiksa 

    Istri Tersangka FR dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI Diperiksa 

    Kejagung Periksa Direktur Ekspor Pertanian FA Sebagai Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO 

    Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri

    Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri

    DPO Muhammad Ali Berhasil Diamankan 

    DPO Muhammad Ali Berhasil Diamankan 

    Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan Pengelola Rekening Pemerintah

    Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan Pengelola Rekening Pemerintah

    Kasi Pidum Kejari Rohil Mengikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 

    Kasi Pidum Kejari Rohil Mengikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 

    Transaction Monitoring Officer Bank Danamon AJT Dipanggil dan Diperiksa Kejagung 

    Tim Jaksa Penyidik Periksa 3 Pegawai PT Antam Terkait Perkara Komoditi Emas

    TPPU Perkara BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi 

    Perkara Ekspor CPO dan Turunannya, Dirut AH dan Dirut RK Diperiksa 

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

    Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

    Dalami Perkara Dugaan Tipikor BPDPKS, Kejagung Periksa 4 Orang Sakai

    Penyidikan Perkara Komoditi Emas Terus Berlanjut, 4 Orang Saksi Diperiksa 

    Istri Tersangka FR dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI Diperiksa 

    Kejagung Periksa Direktur Ekspor Pertanian FA Sebagai Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO 

    Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri

    Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri

    DPO Muhammad Ali Berhasil Diamankan 

    DPO Muhammad Ali Berhasil Diamankan 

    Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan Pengelola Rekening Pemerintah

    Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan Pengelola Rekening Pemerintah

    Kasi Pidum Kejari Rohil Mengikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 

    Kasi Pidum Kejari Rohil Mengikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 

    Transaction Monitoring Officer Bank Danamon AJT Dipanggil dan Diperiksa Kejagung 

    Tim Jaksa Penyidik Periksa 3 Pegawai PT Antam Terkait Perkara Komoditi Emas

    TPPU Perkara BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi 

    Perkara Ekspor CPO dan Turunannya, Dirut AH dan Dirut RK Diperiksa 

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

1 Dari Riau, 13 Pengajuan Restorative Justice Disetujui JAM- Pidum

16 Mei 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional, Sosial
1 Dari Riau, 13 Pengajuan Restorative Justice Disetujui JAM- Pidum

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

1. Tersangka ABD. RAHMAT alias RAHMAT alias RIO dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka MARTIN SAPUTRA BULOLO dari Kejaksaan Negeri Siak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka HOFFA dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka RASMA dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka SUTRISMAN bin ABDUL MANAN (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka MEI ARGO KUNCORO alias MEME bin BAMBANG dari Kejaksaan Negeri Tuban yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka WID HARIYANTO alias SUWITO alias WITO alias SODRON bin (Alm) BIBIT dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8. Tersangka BUDI WALUYO bin PARTO KATIMAN dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka AHMAD IKSAN FAHLIFI bin MOH. RASYID dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

10. Tersangka ACHMAD BOMBONG FIRDAUS dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka FERI IRAWAN bin SIMIN dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12. Tersangka HERDINATA bin AMINUDIN dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

13. Tersangka FITRIA HINDUN binti (Alm) ABDULAH dari Kejaksaan Negeri Pringsewu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Demikian ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers Selasa (16/5/2023)

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini sambung Kapuspenkum diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, pungkas Ketut. (Hen)

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan
Berita Utama

Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

30 September 2023

Jakarta - Di era transformasi digital, media komunikasi telah berkembang pesat dan arus informasi sangat mudah didapat melalui berbagai platform...

Read more
Dalami Perkara Dugaan Tipikor BPDPKS, Kejagung Periksa 4 Orang Sakai

Penyidikan Perkara Komoditi Emas Terus Berlanjut, 4 Orang Saksi Diperiksa 

29 September 2023
Istri Tersangka FR dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI Diperiksa 

Kejagung Periksa Direktur Ekspor Pertanian FA Sebagai Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO 

29 September 2023
Next Post
PERSAJA Ajukan Permohonan Menjadi Pihak Terkait Dalam Uji Materi

PERSAJA Ajukan Permohonan Menjadi Pihak Terkait Dalam Uji Materi

Pusat Penerangan Hukum Menjawab “Waspadai Corruptor Fight Back”

Penyidikan Perkara BAKTI Kemenkominfo, 4 Orang Saksi Diperiksa 

Trendings

  • Budidaya Leci di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkatan Kelima: Buruh-Tani Dipersenjatai, Cikal Bakal Pemberontakan PKI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apkikasi SilaSidakep Sumedang, Ngak Ngantri Urus Dokumen Kependudukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raperda Desa Adat Bali Atur Tata Cara Pemilihan Bendesa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jam Tangan Casio F-91W, Jam Favorit Para Teroris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.