• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Senin, November 17, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Barita Simanjuntak: Panja Reformasi Kejaksaan prematur dan kontraproduktif

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    f: Iwandi

    Business Asistant Kementerian Koperasi Kunjungi Kantor KMP Kepenghuluan Darussalam

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Barita Simanjuntak: Panja Reformasi Kejaksaan prematur dan kontraproduktif

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    f: Iwandi

    Business Asistant Kementerian Koperasi Kunjungi Kantor KMP Kepenghuluan Darussalam

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM-Pidum Setujui 18 Pengajuan Penghentian Restorative Justice

29 Mei 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
JAM-Pidum Setujui 18 Pengajuan Penghentian Restorative Justice

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Demikian Penyampaian Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran pers, Senin (29/5/2023).

Adapun 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut kata Kapuspenkum Ketut Sumedana yaitu:

1. Tersangka DAUD RISMAWAN JUWARNO bin JUWARNO dari Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka RIVANLY SAMUEL MUTUALIAGE alias IVAN dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka SOFYAN NASUTION dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka MUAZIS bin ILYAS dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 49 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

5. Tersangka PUTRA ARISTA bin AGUS SALIM dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

6. Tersangka I ROSNAH als ROS binti KAMISAH (alm), Tersangka II SITI AISAH als SITI BINTI KAMISAH (alm), dan Tersangka III IRMA ERPIANA binti M. NUR DESKY (alm) dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka DARMAWATI als DARMA binti MAUNDIN dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka ANDRI KASIANTO alias BOTAK bin ASNIMAN dari Kejaksaan Negeri Sabang yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

9. Tersangka ERWANDI bin ABDULLAH dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

10. Tersangka PARIZATUN alias PUTEH bin ZAINUDIN PUTEH dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

11. Tersangka ABRAHAM HUKUBUN alias AMPY dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

12. Tersangka SAMUEL BIRAHY S. AP alias SEMY dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangka melanggar Pasal 45B Ayat (4) jo. Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 Ayat (4) jo. Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

13.Tersangka THOMAS RIKY GABRIEL alias THOMY dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

14. Tersangka SUYANTO dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

15. Tersangka CICA binti PAHRUN dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yang disangka melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

16. Tersangka MUHAMMAD BISMAR bin UMAR dari Kejaksaan Negeri Penajem Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

17. Tersangka JEFRI SAMAA alias JEFRI anak dari FRANS SAMAA dari Kejaksaan Negeri Nunukan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

18. Tersangka BASO MULYADI alias ADI bin BASO MUHAMMAD AMIN dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Penuturan Kapuspenkum Ketut Sumedana, adapun Alasan Kejaksaan Agung dalam mengabulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada 18 antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya sebut Kapuspenkum, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, pungkas Ketut. (Hendri Riau)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.