Pekanbaru – Kepala Seksi Penindakan Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Frengky Hasudungan Pasaribu, S.H., M.H bersama Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Novrika, S.H., M.H dan Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, serta Eksaminasi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Zulfikar, S.H., M.H menjadi Narasumber dalam program “Jaksa Menjawab” bersama Riau Televisi (RTV).
Kegiatan Jaksa Menjawab sekira pukul 14.00 Wib dengan tema Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau dalam Penanganan Perkara Koneksitas dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH Selasa (20/6/2023).
Dalam penyampaiannya selaku narasumber, Kepala Seksi Penindakan Frengky Hasudungan Pasaribu, S.H., M.H menyampaikan bahwa Bidang Pidana Militer merupakan suatu bidang pada Kejaksaan Republik Indonesia yang terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk Meningkatkan Efektivitas dalam Pelaksanaan Koordinasi Teknis Penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat dan Penanganan Perkara Koneksitas.
Kemudian ia juga menyampaikan bahwa Bidang Pidana Militer sendiri terdiri dari 3 bagian yakni ada bagian Penindakan, Penuntutan, dan Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Novrika, S.H., M.H dalam kesempatan menjadi narasumber Jaksa Menjawab menyampaikan, Lingkup Bidang Pidana Militer yakni koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikab perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Novrika, S.H., M.H juga menerangkan, Perkara Koneksitas sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 89 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan Tindak Pidana yang dilakukan bersama- sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Masih dalam acara Jaksa Menjawab di Riau Televisi, selanjutnya Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Zulfikar, S.H., M.H menambahkan bahwa Proses Hukum Perkara Koneksitas diatur dalam Pasal 89 – Pasal 94 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimulai dari Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Peradilannya.
Kata Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Zulfikar, S.H , M.H., fungsi Bidang Pidana Militer antara sebagai perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Terkait Kegiatan Jaksa Menjawab bersama Riau Televisi (RTV), saat di konfirmasi awak media, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH menyebutkan kegiatan tersebut hingga selesai berjalan lancar.
Berjalan aman, tertib dan lancar serta menrapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes), tutup Bambang Heripurwanto. (Hendri)