• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Kamis, Mei 22, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan Jaksa

    Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan Jaksa

    Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Mengambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB yang Baru

    Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Mengambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB yang Baru

    Komjak RI Kunker Sekaligus Diskusi Umum Bersama Kejati Maluku & Universitas Pattimura 

    Komjak RI Kunker Sekaligus Diskusi Umum Bersama Kejati Maluku & Universitas Pattimura 

    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 117 Tahun 2025

    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 117 Tahun 2025

    Para Kasi dan Jajaran Kejari SBB Ikuti Pengarahan Ketua Komisi Kejaksaan RI 

    Para Kasi dan Jajaran Kejari SBB Ikuti Pengarahan Ketua Komisi Kejaksaan RI 

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan Jaksa

    Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan Jaksa

    Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Mengambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB yang Baru

    Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Mengambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB yang Baru

    Komjak RI Kunker Sekaligus Diskusi Umum Bersama Kejati Maluku & Universitas Pattimura 

    Komjak RI Kunker Sekaligus Diskusi Umum Bersama Kejati Maluku & Universitas Pattimura 

    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 117 Tahun 2025

    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 117 Tahun 2025

    Para Kasi dan Jajaran Kejari SBB Ikuti Pengarahan Ketua Komisi Kejaksaan RI 

    Para Kasi dan Jajaran Kejari SBB Ikuti Pengarahan Ketua Komisi Kejaksaan RI 

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejati Riau Gelar Seminar Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Menangani TP yang Merugikan Keuangan Negara

13 Juli 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau
Kejati Riau Gelar Seminar Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Menangani TP yang Merugikan Keuangan Negara

Dok : Penkum Kejati Riau

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Seminar bertajuk Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Keuangan Negara.

Bersama dengan narasumber Dr. Musa, SH., MH. (FH UIR) dan Dr. Erdianto Effendi, SH., MH. (FH UNRI), kegiatan sekitar pukul 08.00 Wib di Sasana HM Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., Kamis (13/7/2023).

Hadir dalam kegiatan yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare, S.H., M.H, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H., M.H, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (Kh) Faisol, S.H., M H, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H., S. Sos, M.H, M.Si (Han), Para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau, para akademisi, APH/PPNS, LSM/Ormas dan para Kasi Pidsus Se- Wilayah Riau.

Kajati Riau Dr. Supardi (Dok : Penkum Kejati Riau)

Kegiatan diawali dengan penyampaian kata sambutan sekaligus laporan ketua pelaksana Seminar Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke- 63 Tahun 2023 yakni Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H., ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Saat dikonfirmasi disebutkan, Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H menyampaikan bahwa Tema yang di angkat dalam seminar ini yakni Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara. Latar belakang pemilihan tema tersebut terkait Diundangkannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, pada Pasal 35 Huruf K Undang-Undang tersebut mempertegas kewenangan Kejaksaan dalam menangani Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara.

Kemudian, Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa berkaitan dengan tema tersebut ada Keynote Speaker dari Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin secara Virtual dan juga Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi.

Juga sebagai penyelenggara kami menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yang memang sesuai dengan tema yaitu Dosen Hukum Pidana Universitas Riau Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.H dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Dr. M. Musa, S.H., M.H yang masing-masing akan menyampaikan materinya dihadapan kita semua, jelas Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H.

Diakhir penyampaiannya, ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H serta Ketua Panitia Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Kejaksaan Tinggi Riau yakni Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Imran Yusuf, S.H., M.H yang telah mendukung kegiatan seminar ini.

Semoga semua peserta seminar yang hadir mendapatkan manfaat yang besar dari kegiatan seminar ini, tutupnya.

Dok : Penkum Kejati Riau

Selanjutnya Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyampaikan ke awak media, dalam sambutan sekaligus membuka Seminar Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi mengapresiasi pelaksanaan seminar ini dan berharap dengan terselenggaranya seminar ini dapat memberikan rekomendasi positif (penguatan) kelembagaan melalui optimalisasi tugas dan kewenangan penegakan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan.

Terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang secara lex certa dan lex stricta memuat salah satu unsur utama (feit) delik materilnya yakni perekonomian negara khususnya terhadap penyusunan konstruksi hukum dan pembuktiannya dipersidangan.

Hal ini menjadi sangat penting untuk dapat dibedah lebih mendalam terkait penggunaan unsur ‘merugikan perekonomian negara’ dapat diterapkan pada pelaku korupsi yang dilakukan secara sistemik menggunakan berbagai instrumen keuangan disamping itu dalam penegakan hukum juga harus menjaga stabilitas keuangan negara.

Masih dalam acara itu, Dr. Musa selaku narasumber menyampaikan beberapa Peraturan Perundangan yang mengatur mengenai klausul kerugian keuangan negara dalam delik ekonomi yang dikaitkan dengan tujuan pemidanaan sesuai kewenangan Kejaksaan selaku pemilik perkara (dominus litis).

Dimana pada konklusi yang disampaikan terhadap bahasan tersebut adalah pemberantasan tindak pidana harus berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara dan tidak hanya dalam konteks pembalasan semata mengingat dampak yang sangat meluas untuk itu dibutuhkan treatment khusus guna menjaga stabilitas keuangan negara, salah satunya dengan optimalisasi asset tracing dan pidana denda.

Nara sumber kedua, yaitu  Dr. Erdianto  juga mengelaborasi lebih mendalam bagaimana metafora tindak pidana ekonomi dalam UU No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan peradilan tindak pidana Ekonomi hingga diundangkannya UU Tindak Pidana Korupsi saat ini.

Kejaksaan kata Dr. Erdianto, memiiki kewenangan yang luas, mulai dari penyidikan hingga ke eksekusi dalam sistem peradilan pidana terutama dalam hal TP.Korupsi & TPPU. Norma hukum dalam UU No.16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan “denda damai” dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Atas Ketentuan tersebut, dapat dipahmi bahwa Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan TP. ekonomi selain Tipikor dan TPPU, dengan cara menggunakan denda damai (aspek restoratif). UU Kejaksaan yang baru telah memberi kewenangan Kejaksaan menyidik TP Ekonomi selain Tipikor dan TPPU dg cara menerapkan denda damai. Kewenangan tersebut sudah tepat baik dari sisi yuridis maupun teoritis, namun harus didukung dg peraturan teknis pelaksanannya.

Kegiatan Seminar bertajuk Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Keuangan Negara berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes), jelas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto (Hendri)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan Jaksa
Berita Utama

Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan Jaksa

22 Mei 2025

Bagansiapiapi - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap Tersangka AA. Ia ditahan karena terkait...

Read more
Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Mengambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB yang Baru

Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Mengambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB yang Baru

22 Mei 2025
Komjak RI Kunker Sekaligus Diskusi Umum Bersama Kejati Maluku & Universitas Pattimura 

Komjak RI Kunker Sekaligus Diskusi Umum Bersama Kejati Maluku & Universitas Pattimura 

21 Mei 2025
Next Post
Harga Gas LPG 3 Kg di Rohil Alami Kenaikan, Apa Dasar Hukumnya?

Harga Gas LPG 3 Kg di Rohil Alami Kenaikan, Apa Dasar Hukumnya?

JAM-Pidum Setuju, 19 Pengajuan Restoratif Justice Dihentikan 

JAM-Pidum Setuju, 14 Pengajuan Restoratif Justice Dihentikan 

Trendings

  • Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan Jaksa

    Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Mengambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Melayu Mencari Nakhoda dan Muallim (Bag I)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Mandi Wajib Benarkah Tidak Boleh Makan dan Minum ?  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Intelijen Kejati Papua Barat Jemput Paksa DPO Faldri Iriawan dari Persembunyiannya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahap II Kasus Narkotika, Kartono Als Ahuat Diancam Hukuman Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Riau di Harapkan Usut Pembangunan Lapangan SDN 003 Bantaian Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 155 Jenis Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.