• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Selasa, Mei 20, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 117 Tahun 2025

    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 117 Tahun 2025

    Para Kasi dan Jajaran Kejari SBB Ikuti Pengarahan Ketua Komisi Kejaksaan RI 

    Para Kasi dan Jajaran Kejari SBB Ikuti Pengarahan Ketua Komisi Kejaksaan RI 

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

    Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Pelepasan 106 Calon Jamaah Haji Tahun 2025

    Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Pelepasan 106 Calon Jamaah Haji Tahun 2025

    Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai

    Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 117 Tahun 2025

    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 117 Tahun 2025

    Para Kasi dan Jajaran Kejari SBB Ikuti Pengarahan Ketua Komisi Kejaksaan RI 

    Para Kasi dan Jajaran Kejari SBB Ikuti Pengarahan Ketua Komisi Kejaksaan RI 

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

    Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Pelepasan 106 Calon Jamaah Haji Tahun 2025

    Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Pelepasan 106 Calon Jamaah Haji Tahun 2025

    Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai

    Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Selain 12 Tahun Penjara, JPU Bebankan Terdakwa MDS Restitusi Rp120 Miliar

15 Agustus 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Selain 12 Tahun Penjara, JPU Bebankan Terdakwa MDS Restitusi Rp120 Miliar

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan persidangan atas nama Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY dengan agenda sidang yaitu pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY dituntut pidana 12 tahun penjara dan menanggung biaya restitusi senilai Rp120.000.000.000.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers Selasa (15/8/2023) menyampaikan ke awak media, adapun amar tuntutan terhadap Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY pada pokoknya yaitu:

– Menyatakan Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;

– Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY tetap ditahan.

– Membebankan Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan Anak Saksi AGH (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada Anak korban Crystalino David Ozora Als Wareng sebesar Rp 120.388.911.030,00 (seratus dua puluh milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus sebelas ribu tiga puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun

– Menetapkan barang bukti dipergunakan dalam perkara lain atas nama saksi Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan alias Shane.

– Menetapkan agar Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Dijelaskan Kapuspenkum,  dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum membebankan biaya restitusi terhadap Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY dengan pertimbangan sebagai berikut:

Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.”

Pasal ini merupakan manifestasi dari visi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menghendaki penegakan hukum dijalankan oleh seorang Jaksa yang tidak hanya harus “berhati bersih”, tetapi juga harus “menghidupkan hatinya” dalam menginterpretasikan hukum. Itulah hakikat sejati dari kredo fenomenal Jaksa Agung yang selalu mengatakan “Penegakan Hukum Berbingkai Hati Nurani”. Pasal ini juga menonjolkan peran Jaksa yang bertindak berdasarkan hati nurani dan wajib menggali nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat.

Karena itulah, nilai kemanusiaan dan nilai keadilan akan selalu saling berkaitan dan melengkapi di antara satu sama lain. Tanpa nilai kemanusiaan, nilai keadilan tidak akan memiliki landasan moral dan etik yang kuat. Tanpa nilai keadilan, nilai kemanusiaan tidak akan dapat direalisasikan secara optimal dan menyeluruh, terang Dr. Ketut Sumedana.

Pada Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 ini turut mengandung makna filosofis yang kuat dalam mengatur tentang sikap, perilaku, dan tanggung jawab Jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Pasal ini juga mengingatkan Jaksa untuk tidak hanya berorientasi pada aspek formal hukum, tetapi juga aspek substansial hukum yang mencerminkan nilai-nilai moral, etik, dan sosial. Selain itu, pasal ini juga mengharapkan Jaksa untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam menegakkan hukum yang adil dan bermartabat.

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa Jaksa mendasarkan penuntutannya tidak hanya berpijak pada peraturan perundang-undangan semata, tetapi dapat bebas secara bertanggungjawab untuk menafsirkan dan menginterpretasikan hukum tersebut dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Oleh sebab itu, bila terjadi pertentangan antara hukum positif (kepastian hukum) dengan keadilan, ataupun terdapat suatu keadaan dimana tidak ada aturan yang mengatur mengenai suatu peristiwa atau aturan yang ada belum dapat mengakomodir kebutuhan hukum dalam masyarakat, Jaksa harus menggali nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kebenaran didalam masyarakat itu sendiri sehingga dapat hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi semua pihak dalam upaya untuk menyelesaikan konflik.

Dilihat dari serangkaian konstruksi hukum diatas dan dihubungkan dengan perkara a quo, apabila Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY tidak mampu ataupun tidak mau membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030 yang telah ditentukan oleh LPSK untuk diberikan kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, sementara tidak ada pidana pengganti restitusi yang dapat dibebankan kepada Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY, dkk, maka sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, telah terjadi suatu kekosongan hukum.

Kekosongan hukum tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi korban tindak pidana (anak korban Crystalino David Ozora) yang berhak mendapatkan restitusi sebagai salah satu bentuk pemulihan kerugian fisik, psikis, dan materiil yang dialaminya akibat tindak pidana tersebut. Hal ini didasarkan pada:

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana: “Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku terhadap permohonan Restitusi atas perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana: (1) “Setiap Anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi.” (2) “Anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: e. Anak korban kekerasan fisik dan /atau psikis.”

Pasal 1 angka 11 UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban & Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban: “Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.”

Pasal 7A Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban: “Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.”

Surat LPSK Nomor: R-1307/5.1.HSPP/LPSK/04/2023 tanggal 04 April 2023, Hal: Pengajuan Restitusi.

Oleh karenanya, restitusi merupakan hak konstitusional anak korban tindak pidana yang harus dipenuhi oleh pelaku tindak pidana Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY DKK sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

Oleh karena itu, ketika Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY DKK tidak mampu atau tidak mau membayar restitusi kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, maka hak anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng untuk mendapatkan restitusi tidak dapat dipenuhi dan anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mendapatkan ketidakadilan ganda dari tindak pidana yang telah menimpanya,timpal Ketut mengakhiri (Hendri)

 

 

 

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 117 Tahun 2025
Berita Utama

Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 117 Tahun 2025

20 Mei 2025

Ambon- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H selaku Inspektur Upacara, memimpin jajarannya dalam Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional...

Read more
Para Kasi dan Jajaran Kejari SBB Ikuti Pengarahan Ketua Komisi Kejaksaan RI 

Para Kasi dan Jajaran Kejari SBB Ikuti Pengarahan Ketua Komisi Kejaksaan RI 

20 Mei 2025
Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

19 Mei 2025
Next Post
Kejagung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Sebagai Tersangka

Kejagung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Sebagai Tersangka

Asintel Kejati Riau Ikuti Rapat Monitoring Evaluasi Pengelolaan Pengaduan

Asintel Kejati Riau Ikuti Rapat Monitoring Evaluasi Pengelolaan Pengaduan

Trendings

  • Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Pidsus Kejari Rohil Audit Fisik Dugaan Korupsi SMPN 4 Palika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menunggu Disidangkan, Kasus Pembacokan Di Sinaboi, Rohil, Sudah P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Isra’ Mi’raj, Ustadz Zulkifli Nikmat Himbau Masyarakat Sholat Berjamaah di Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 117 Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAN 1 Rohil Pertegas, Uang Komite Sekolah Bersifat Iuran dan Sudah melalui Musyawarah 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kangkangi Perintah Pemegang Saham, Dirut BUMD PT SPRH Tak Mau Hadir Pada RUPS- LB 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.