• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Januari 14, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Asdatun Kejati Riau Ikuti Kegiatan FGD secara Virtual 

29 Agustus 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau, Nasional, tokoh/profile
Asdatun Kejati Riau Ikuti Kegiatan FGD secara Virtual 

Dok : Penkum Kejati Riau

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru- Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H didampingi Koordinator, Kasi dan Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Udaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti Focus Group Discussion (FGD).

Kegiatan FGD, Selasa (29/8/ 2023) sekira pukul 08.30 Wib  di ruang Rapat bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lantai 7 yang digelar oleh Pusat Strategis Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakkum) dengan tema “Strategi Keperdataan Guna Pemulihan dan Pengembalian Kerugian Negara Yang Terkait Dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi” dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.

Dijelaskan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, adapun sambutan sekaligus penyampaian materi oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono, SH., CN dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Pusat Strategis Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakkum) dengan tema “Strategi Keperdataan Guna Pemulihan dan Pengembalian Kerugian Negara Yang Terkait Dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi” yaitu agar memahami tentang proses Pelaksanaan Pengembalian dan Pemulihan Kerugian Negara oleh Jaksa pada Tindak Pidana Korupsi, Mengenai prosedur yang dapat diterapkan untuk proses pengembalian/pemulihan kerugian negara atau pengembalian hasil tindak pidana berupa aset seperti pengembalian aset/kerugian Negara dapat dilakukan melalui jalur pidana, perdata, dan administrasi.

Mengenai upaya yang dapat dilaksanakan saat mengembalikan kerugian Negara yang diakibatkan dari tindakan korupsi.

Penyampaian materi oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono, SH., CN menyampaikan tantangan Pemulihan Kerugian Negara yaitu Sifat Korupsi sebagai white collar crime, sifat terorganisir & transnasional, Aset disembunyikan, Hasil Kejahatan diatasnamakan Pihak 3, Pengalihan aset cepat & mudah, Bukti baru vs fakta/bukti rekayasa, Informasi Transaksi terlambat, Instrumen TPPU & Pelacakan Aset, Kerjasama tehnik penyelidikan-penyidikan, Persiapan Gakkum Keperdataan, Pembuktian terbalik Aset dan Asset recovery, uang pengganti vs psl 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono, SH., CN menyampaikan apabila terbukti harta benda itu berasal atau diperoleh dari hasil suatu tindak pidana korupsi, meskipun harta benda tersebut penguasaannya berada atau dialihkan ke dalam tangan orang lain atau suatu korporasi, tetap harus dikembalikan kepada negara selaku pemilik kekayaan.

Perintah untuk mengembalikan dapat dimaknai dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan jalan melakukan melakukan tindakan perampasan terhadap harta benda tersebut, begitu pula harga dari barang-barang yang mengganti barang-barang tersebut, ataukah dengan jalan menjatuhkan pembayaran uang pengganti.

Diakhir penyampaian materi, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono, SH., CN gugatan dalam penyidikan Tindak Pidana Korupsi yaitu Gugatan PMH, Tuntutan Ganti Rugi, Gugatan PMH Audit BPKP, Gugatan PMH Penetapan Tersangka, Gugatan PMH Penyitaan , Pemblokiran , Penggeledahan, Gugatan PMH Eksekusi dan Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) Putusan Perampasan Barang Bukti.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara virtual berjalan aman, tertib, dan lancar, pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto ( Hendri)

 

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.