• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, November 13, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    f: Iwandi

    Business Asistant Kementerian Koperasi Kunjungi Kantor KMP Kepenghuluan Darussalam

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

    Dongkrak Perekonomian Daerah, Penghulu Sinaboi Rafika Salurkan BLT Tahun 2025

    Dongkrak Perekonomian Daerah, Penghulu Sinaboi Rafika Salurkan BLT Tahun 2025

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    f: Iwandi

    Business Asistant Kementerian Koperasi Kunjungi Kantor KMP Kepenghuluan Darussalam

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

    Dongkrak Perekonomian Daerah, Penghulu Sinaboi Rafika Salurkan BLT Tahun 2025

    Dongkrak Perekonomian Daerah, Penghulu Sinaboi Rafika Salurkan BLT Tahun 2025

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mantan Direktur PT BRJ Inisial BS Tersangka & Ditahan Dalam Rutan Kelas 1 Pekanbaru

"Dugaan Tipikor Jembatan Sungai Enok"

7 September 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau
Mantan Direktur PT BRJ Inisial BS Tersangka & Ditahan Dalam Rutan Kelas 1 Pekanbaru

Tersangka BS di Bawa Tim Penyidik Kejati Riau ke Rutan Kelas 1 Pekan baru ( dok : Penkum Kejati Riau)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 09.00 Wib melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dengan inisial BS (selaku Mantan Direktur PT. BRJ).

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial BS, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (Ekspose), dan dari hasil gelar perkara (Ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya Dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kec. Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Indragiri Hilir tahun anggaran 2012.

Demikian keterangan resmi dari Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., kepada awak media. Kamis (7/9/2023).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan BS sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 02 / L.4.5 / Fd.1 / 09 / 2023 tanggal 07 September 2023 dan  HMF (selaku Direktur PT. BRJ) sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 03 / L.4.5 / Fd.1 / 09 / 2023 tanggal 07 September 2023.

Penetapan para tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ujar Bambang Heripurwanto.

Dijelaskan, Terhadap kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atau ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah).

Bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kab. Indragiri Hilir tanggal 17 Mei 2012, Tersangka HMF bersama tersangka BS melengkapi persyaratan lelang / tender, dan selanjutnya tersangka BS bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personil fiktif.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut tersangka BS dan tersangka HMF membuat dokumen berupa Surat Penawaran, Rekap perkiraan pekerjaan, Surat pernyataan dukungan alat.

Selanjutnya setelah PT. BRJ dinyatakan sebagai Pemenang Tender/lelang, tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT. BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan. Setelah itu tersangka BS dan tersangka HMF membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen Kontrak / Addendum I dan II Rp. 14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), BA Negosiasi dan BA Penyerahan Lapangan.

Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka BS merekomendasikan Saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka BS membeli barang-barang material Pembangunan Jembatan tersebut.

Kemudian stiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HMF dengan memalsukan tanda tangan saksi H dan setelah uang tersebut masuk ke Rekening PT. BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka HMF sejumlah Rp. 1.374.000.000,- dari Rekening PT. BRJ tanggal 4 Januari 2013 (setelah pekerjaan selesai).

Sedangkan menurut Ahli Fisik ITB dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak / addendum I dan II sehingga menurut auditor BPKP telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.842.306.309,34,-

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka BS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru dan terhadap Tersangka HMF telah dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

Penahanan 1 (satu) orang tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kec. Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Indragiri Hilir TA. 2012 berjalan aman, tertib, dan lancar, papar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto ( Hendri)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.