• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juni 10, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polsek Sinaboi Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat Pesisir

    Polsek Sinaboi Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat Pesisir

    Camat Sinaboi Dampingi Puskesmas Gelar Fogging di Raja Bejamu

    Camat Sinaboi Dampingi Puskesmas Gelar Fogging di Raja Bejamu

    Penghulu Rafika Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk 420 KK di Sinaboi

    Penghulu Rafika Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk 420 KK di Sinaboi

    Kapolsek Sinaboi Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba di SMAN 1 

    Kapolsek Sinaboi Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba di SMAN 1 

    Polsek Panipahan Pantau Pertumbuhan Jagung pipil Petani 

    Polsek Panipahan Pantau Pertumbuhan Jagung pipil Petani 

    Penghulu Sinaboi Pimpin Gotong Royong Perbaikan Jalan Rusak 

    Penghulu Sinaboi Pimpin Gotong Royong Perbaikan Jalan Rusak 

    Penghulu Rafika Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Jalan Satria RT 10

    Penghulu Rafika Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Jalan Satria RT 10

    Polsek Sinaboi Cek Lahan Ketahanan Pangan Binaan

    Polsek Sinaboi Cek Lahan Ketahanan Pangan Binaan

    Rehabilitasi Mangrove 2026 Resmi Disosialisasikan di Sinaboi

    Rehabilitasi Mangrove 2026 Resmi Disosialisasikan di Sinaboi

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polsek Sinaboi Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat Pesisir

    Polsek Sinaboi Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat Pesisir

    Camat Sinaboi Dampingi Puskesmas Gelar Fogging di Raja Bejamu

    Camat Sinaboi Dampingi Puskesmas Gelar Fogging di Raja Bejamu

    Penghulu Rafika Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk 420 KK di Sinaboi

    Penghulu Rafika Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk 420 KK di Sinaboi

    Kapolsek Sinaboi Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba di SMAN 1 

    Kapolsek Sinaboi Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba di SMAN 1 

    Polsek Panipahan Pantau Pertumbuhan Jagung pipil Petani 

    Polsek Panipahan Pantau Pertumbuhan Jagung pipil Petani 

    Penghulu Sinaboi Pimpin Gotong Royong Perbaikan Jalan Rusak 

    Penghulu Sinaboi Pimpin Gotong Royong Perbaikan Jalan Rusak 

    Penghulu Rafika Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Jalan Satria RT 10

    Penghulu Rafika Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Jalan Satria RT 10

    Polsek Sinaboi Cek Lahan Ketahanan Pangan Binaan

    Polsek Sinaboi Cek Lahan Ketahanan Pangan Binaan

    Rehabilitasi Mangrove 2026 Resmi Disosialisasikan di Sinaboi

    Rehabilitasi Mangrove 2026 Resmi Disosialisasikan di Sinaboi

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Direktur Penyidikan: “Jangan Percaya Terhadap Pihak- Pihak yang Mengaku Bisa Mengurus Perkara di Kejaksaan”

16 Oktober 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Direktur Penyidikan: “Jangan Percaya Terhadap Pihak- Pihak yang Mengaku Bisa Mengurus Perkara di Kejaksaan”

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kuntadi dengan tegas mengatakan ke Publik yaitu Jangan percaya terhadap pihak- pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di Kejaksaan.

Pernyataan Kuntadi saat Konferensi pers, Senin (16/10/2023) itu di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.

Dalam keterangannya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa saat ini Tim Penyidik pada JAMPIDSUS telah menetapkan sebanyak 14 Orang Tersangka atau Terdakwa dalam perkaradugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 dengan rincian:

1. Terdakwa (sedang menjalani persidangan):

2. Terdakwa Anang Achmad Latif.

3. Terdakwa Yohan Suryanto.

4. Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

5. Terdakwa Mukti Ali.

6. Terdakwa Irwan Hermawan.

7. Terdakwa Johnny G Plate.

Tahap II (belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri):

1. Tersangka WP.

2. Tersangka YUS.

Masih dalam tahap Penyelidikan Khusus:

1. Tersangka JS.

2. Tersangka EH.

3. Tersangka MFM.

4. Tersangka WNW.

5. Tersangka NPWH alias EH.

6. Tersangka SR.

Kemudian sambung Kapuspenkum Ketut Sumedana, Direktur Penyidikan menyampaikan bahwa perkara atas nama Tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR adalah perkara yang berbeda dengan perkara induk/pokok.

Adapun perkara induk tersebut ialah perkara tentang proyek tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS, sedangkan perkara atas nama Tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR merupakan perkara tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut.

Setelah mencermati perkembangan hasil penyidikan di persidangan dan pencarian alat bukti lain sudah ditemukan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka SR dan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan, ujar Ketut Sumedana kepada awak media.

Terkait status Tersangka SR, Kapuspenkum menyampaikan bahwa sampai saat ini status yang bersangkutan ialah pihak swasta murni. Terkait status lain yang masih dipertanyakan, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.

Sedangkan mengenai pasal-pasal yang disangkakan terhadap Tersangka NPWH alias EH, Kapuspenkum mengatakan bahwa pasal gratifikasi dan pasal penyuapan digunakan karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

Tim Penyidik akan terus mendalami terkait aliran dana sebesar Rp15 miliar yang terlibat dengan Tersangka NPWH alias EH. Direktur Penyidikan menambahkan bahwa perkara korupsi ini berbeda dengan perkara yang lain karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap.

“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi Tim Penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” sebut Direktur Penyidikan melalui Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.

Terakhir, terkait isu yang beredar mengenai pihak Kejaksaan yang menerima aliran dana dari Tersangka NPWH alias EH, Direktur Penyidikan menyatakan agar “Jangan Percaya Terhadap Pihak-Pihak yang Mengaku Bisa Mengurus Perkara di Kejaksaan.” ( Hendri)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.