• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Januari 2, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Pj Penghulu Darussalam Hadiri Acara Khitanan Massal Anak Sholeh

    Pj Penghulu Darussalam Hadiri Acara Khitanan Massal Anak Sholeh

    Kejari Rohil sampaikan Refleksi dan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

    Kejari Rohil sampaikan Refleksi dan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

    Bawa Pengalaman 12 Tahun Perbankan, Cut Sri Wulandari Siap Transformasi SPRH Rohil

    Bawa Pengalaman 12 Tahun Perbankan, Cut Sri Wulandari Siap Transformasi SPRH Rohil

    Kapolres Rohil Pimpin Langsung Giat Ops Lilin Lancang Kuning tahun 2025

    Kapolres Rohil Pimpin Langsung Giat Ops Lilin Lancang Kuning tahun 2025

    Kepenghuluan Darussalam Gelar Rapat P-ABKEP dan P-RKPKEP Tahun 2025

    Kepenghuluan Darussalam Gelar Rapat P-ABKEP dan P-RKPKEP Tahun 2025

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Pj Penghulu Darussalam Hadiri Acara Khitanan Massal Anak Sholeh

    Pj Penghulu Darussalam Hadiri Acara Khitanan Massal Anak Sholeh

    Kejari Rohil sampaikan Refleksi dan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

    Kejari Rohil sampaikan Refleksi dan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

    Bawa Pengalaman 12 Tahun Perbankan, Cut Sri Wulandari Siap Transformasi SPRH Rohil

    Bawa Pengalaman 12 Tahun Perbankan, Cut Sri Wulandari Siap Transformasi SPRH Rohil

    Kapolres Rohil Pimpin Langsung Giat Ops Lilin Lancang Kuning tahun 2025

    Kapolres Rohil Pimpin Langsung Giat Ops Lilin Lancang Kuning tahun 2025

    Kepenghuluan Darussalam Gelar Rapat P-ABKEP dan P-RKPKEP Tahun 2025

    Kepenghuluan Darussalam Gelar Rapat P-ABKEP dan P-RKPKEP Tahun 2025

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Direktur Penyidikan: “Jangan Percaya Terhadap Pihak- Pihak yang Mengaku Bisa Mengurus Perkara di Kejaksaan”

16 Oktober 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Direktur Penyidikan: “Jangan Percaya Terhadap Pihak- Pihak yang Mengaku Bisa Mengurus Perkara di Kejaksaan”

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kuntadi dengan tegas mengatakan ke Publik yaitu Jangan percaya terhadap pihak- pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di Kejaksaan.

Pernyataan Kuntadi saat Konferensi pers, Senin (16/10/2023) itu di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.

Dalam keterangannya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa saat ini Tim Penyidik pada JAMPIDSUS telah menetapkan sebanyak 14 Orang Tersangka atau Terdakwa dalam perkaradugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 dengan rincian:

1. Terdakwa (sedang menjalani persidangan):

2. Terdakwa Anang Achmad Latif.

3. Terdakwa Yohan Suryanto.

4. Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

5. Terdakwa Mukti Ali.

6. Terdakwa Irwan Hermawan.

7. Terdakwa Johnny G Plate.

Tahap II (belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri):

1. Tersangka WP.

2. Tersangka YUS.

Masih dalam tahap Penyelidikan Khusus:

1. Tersangka JS.

2. Tersangka EH.

3. Tersangka MFM.

4. Tersangka WNW.

5. Tersangka NPWH alias EH.

6. Tersangka SR.

Kemudian sambung Kapuspenkum Ketut Sumedana, Direktur Penyidikan menyampaikan bahwa perkara atas nama Tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR adalah perkara yang berbeda dengan perkara induk/pokok.

Adapun perkara induk tersebut ialah perkara tentang proyek tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS, sedangkan perkara atas nama Tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR merupakan perkara tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut.

Setelah mencermati perkembangan hasil penyidikan di persidangan dan pencarian alat bukti lain sudah ditemukan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka SR dan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan, ujar Ketut Sumedana kepada awak media.

Terkait status Tersangka SR, Kapuspenkum menyampaikan bahwa sampai saat ini status yang bersangkutan ialah pihak swasta murni. Terkait status lain yang masih dipertanyakan, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.

Sedangkan mengenai pasal-pasal yang disangkakan terhadap Tersangka NPWH alias EH, Kapuspenkum mengatakan bahwa pasal gratifikasi dan pasal penyuapan digunakan karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

Tim Penyidik akan terus mendalami terkait aliran dana sebesar Rp15 miliar yang terlibat dengan Tersangka NPWH alias EH. Direktur Penyidikan menambahkan bahwa perkara korupsi ini berbeda dengan perkara yang lain karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap.

“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi Tim Penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” sebut Direktur Penyidikan melalui Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.

Terakhir, terkait isu yang beredar mengenai pihak Kejaksaan yang menerima aliran dana dari Tersangka NPWH alias EH, Direktur Penyidikan menyatakan agar “Jangan Percaya Terhadap Pihak-Pihak yang Mengaku Bisa Mengurus Perkara di Kejaksaan.” ( Hendri)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.