• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, Juli 6, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    GMNI Riau : Pansus Merupakan Jalan Terang Mengungkap Penjahat Anggaran

    GMNI Riau : Pansus Merupakan Jalan Terang Mengungkap Penjahat Anggaran

    Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    Kejari SBB Berhasil Lolos Penilaian Internal, Siap Menuju WBK/WBBM Tahun 2025

    Kejari SBB Berhasil Lolos Penilaian Internal, Siap Menuju WBK/WBBM Tahun 2025

    Biro Hukum Hubungan Luar Negeri Kejagung RI Berkunjung di Kejati Maluku

    Biro Hukum Hubungan Luar Negeri Kejagung RI Berkunjung di Kejati Maluku

    Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    GMNI Riau : Pansus Merupakan Jalan Terang Mengungkap Penjahat Anggaran

    GMNI Riau : Pansus Merupakan Jalan Terang Mengungkap Penjahat Anggaran

    Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    Kejari SBB Berhasil Lolos Penilaian Internal, Siap Menuju WBK/WBBM Tahun 2025

    Kejari SBB Berhasil Lolos Penilaian Internal, Siap Menuju WBK/WBBM Tahun 2025

    Biro Hukum Hubungan Luar Negeri Kejagung RI Berkunjung di Kejati Maluku

    Biro Hukum Hubungan Luar Negeri Kejagung RI Berkunjung di Kejati Maluku

    Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Putusan Tingkat Banding Terhadap dua Perkara Koneksitas Korupsi Dana TWP AD

18 Oktober 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Putusan Tingkat Banding Terhadap dua Perkara Koneksitas Korupsi Dana TWP AD

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta- Pengadilan Militer Utama telah memutus dua perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada pengadilan tingkat banding.

Putusan tingkat banding Pengadilan Militer Utama ini diambil melalui musyawarah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Marsda TNI Haryo Kusworo, S.H., M.H. bersama dua orang hakim anggota yaitu Hakim Tituler dan Hakim Militer.

Keterangan Kapuspenkum Kejagung Dr., Ketut Sumedana Rabu (18/10/2023), adapun Majelis Hakim Pengadilan Militer Utama mengadilii Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari, S.E. pada 27 Juni 2023. Selain itu dalam perkara korupsi lainnya, Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M Mansyur Said telah diputus pada tanggal 06 Oktober 2023 dengan putusan sebagai berikut:

1. Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si.

-Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan  pidana kurungan selama 6 bulan;

– Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

2. Terdakwa Ni Putu Purnamasari, S.E.

– Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

– Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

3. Terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT

– Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

– Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp8.845.000.000. Bila tidak dilunasi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

4. Terdakwa KGS M Mansyur Said

– Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

– Membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp52.270.560.912. Apabila tidak dilunasi diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam siaran pers juga disampaikan Ketut Sumedana, Majelis Hakim Pengadilan Militer Utama mengadili para Terdakwa dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atau pengadilan tingkat pertama yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara korupsi koneksitas tersebut. Kemudian, Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Militer Utama memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa.

Selain itu, Tim Koneksitas Kejaksaan Agung yang terdiri dari Orditur Militer, Penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) kembali menetapkan Direktur Keuangan TWP AD Brigadir Jenderal TNI YAK sebagai TERSANGKA, ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana kepada awak media.

Lanjut Ketut, Direktur Keuangan TWP AD Brigjen TNI YAK bersama Direktur PT Indah Berkah Utama berinisial AS ditetapkan sebagai TERSANGKA, dalam perkara dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan perumahan bagi prajurit TNI di wilayah Karawang-Subang, Jawa Barat.

Berdasarkan perhitungan sementara, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini yaitu senilai Rp66 miliar. Kemudian dalam waktu dekat, perkara tersebut akan masuk ke tahap persidangan, pungkasnya ( Hendri)

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu
Berita Utama

Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

6 Juli 2025

Rokan Hilir- Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Amat S.Sos terseret dalam transaksi jual beli lahan di Tanjung Lumba-lumba, Kelurahan Teluk...

Read more
GMNI Riau : Pansus Merupakan Jalan Terang Mengungkap Penjahat Anggaran

GMNI Riau : Pansus Merupakan Jalan Terang Mengungkap Penjahat Anggaran

4 Juli 2025
Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

4 Juli 2025
Next Post
Seorang ASN Asal Jambi Terpidana Tipikor dan DPO Defrizal Berhasil Diamankan 

Seorang ASN Asal Jambi Terpidana Tipikor dan DPO Defrizal Berhasil Diamankan 

Ustadz Chairul Ichwan dalam Tausiyah Qobliyah Dzuhur Bahas tentang Wakaf 

Ustadz Chairul Ichwan dalam Tausiyah Qobliyah Dzuhur Bahas tentang Wakaf 

Trendings

  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMNI Riau : Pansus Merupakan Jalan Terang Mengungkap Penjahat Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1,5 Tahun Menjabat, Dirut BUMD PT SPRH Berhasil Jadi OKB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.