Pekanbaru – Sidang Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan agenda Pembuktian antara pemohon Amrizal dengan Termohon Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir di gelar langsung oleh Komisi Informasi Provinsi Riau. Selasa (31/10/2023)
Dalam kesempatan sidang kedua ini, Amrizal memohonkan informasi seluruh izin dan/atau sejenisnya pada koperasi di Kabupaten Rokan Hilir dua diantaranya KSP Brother (sebutan yang biasa dikenal masyarakat) dan KSP Wirajaya kepada Termohon Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Hakim Ketua Zufra irwan,S.E bersama dua Hakim lainnya setelah memasuki ruangan persidangan bertanya kepada termohon yaitu Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, apakah ada membawa bukti kelengkapan izin kedua KSP tersebut, lalu di jawab oleh Termohon Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (ada).
Sidang agenda Pembuktian ini berlangsung dengan dihadiri Amrizal selaku Pemohon dan Kuasanya Padil Saputra, S.H., M.H. dan turut dihadiri juga Termohon Perwakilan Atasan PPID Utama dan Dinas Koperasi Rokan Hilir.
Dalam sidang itu terungkap Fakta, ternyata dokumen yang dimintakan Pemohon legalitas keberadaanya ada dan dikuasai oleh Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hilir tersebut.
Lantas pihak Pemohon Amrizal melalui Kuasa hukumnya Padil Saputra SH., spontan menuding bahwa tidak mungkin mekanisme pengurusan izin tanpa di verifikasi oleh Diskop Rohil apalagi kedua jenis koperasi besar dan ditambah lagi bangunan berlokasi di Jalan Mawar tersebut yang bernama Wirajaya ternyata tidak di verifikasi terlebih dahulu oleh pihak Diskop Rohil, makadari itu Wirajaya yang berkedok koperasi tersebut dianggap tidak jelas legalitasnya.
Terkait masalah perizinan, sekarang ini kan sudah zaman digital jadi dapat diakses di website Kementerian Koperasi. Oleh karena itu Kami Pemohon menyakini dokumen tersebut ada dikuasai oleh Termohon” Ujar Kuasa Pemohon Padil Saputra saat sidang Selasa, 31 Oktober 2023.
Apalagi pada sidang sebelumnya sambung Padil Saputra SH, pihak termohon dengan sungguh – sungguh menyampaikan bahwa pihak KSP Brother yang beroperasi dari 2005 dan disinyalir masih beroperasi sampai saat ini, tidak pernah mengurus RAT dan dalam masa tiga tahun belakangan,sehingga otomatis dinyatakan tidak aktif.
Oleh sebab itu, Amrizal selaku Pemohon ingin Pihak Dinas Koperasi Kab.Rokan Hilir memberikan izin Koperasi Brother dan Wirajaya serta memberi keterangan secara tertulis.
“Kita ingin PPID dan Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hilir memberikan dokumen keabsahan mengenai izin izin KSP tersebut dan kalau memang tidak ada izinnya maka tuangkan dalam bentuk pernyataan tertulis, supaya jadi pegangan untuk kami” ujar Amrizal tegas.
“Disini saya menjelaskan bahwa koperasi tersebut sudah tidak aktif. Tiga tahun tidak mengurus RAT maka otomatis tidak aktif” ujar Perwakilan Dinas Koperasi Kab. Rokan Hilir.
Sedana dari itu,Diruangan yang sama Pihak Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan terkait izin Koperasi Brother sudah berakhir dan tidak aktif, sedangkan KSP Wirajaya bukan merupakan koperasi melainkan hanya sebuah toko atau usaha dagang.
“Kalau KSP Brother sudah tidak aktif namun dokumen pertinggalan sebelum tidak aktif masih ada di Dinas Koperasi. Namun, Wirajaya bukan koperasi dan tidak pernah ada izinnya di Dinas Koperasi. mungkin usaha jualan atau toko” sebut Perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hilir.
Setelah mendengarkan kedua belah pihak, Majelis Hakim meminta pihak PPID bersama Dinas Koperasi dapat memberikan surat jawaban atas Permohonan Informasi yang diinginkan Pemohon an.Amrizal sebelum putusan dibacakan supaya menjadi pertimbangan dalam membuat putusan.
“Sebelum putusan tolong buatkan jawaban atas permohonan ini, supaya jadi pertimbangan majelis” Ungkap Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan sebelum menutup sidang.
Sidang berlangsung dengan tertib, aman dan lancar tersebut dihadiri Amrizal selaku Pemohon informasi serta Kuasanya Padil Saputra, S.H., M.H. dan Termohon dihadiri Perwakilan Atasan PPID Utama serta turut hadir Dinas Koperasi Rokan Hilir. ( Hendri)