• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Agustus 22, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

    Kelurahan Sinaboi Kota Kolaborasi dengan Kepenghuluan Sinaboi Gelar Jalan Santai

    Kelurahan Sinaboi Kota Kolaborasi dengan Kepenghuluan Sinaboi Gelar Jalan Santai

    Tim Pakem Kejati Gelar Rakor Terkait Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Provinsi Maluku

    Tim Pakem Kejati Gelar Rakor Terkait Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Provinsi Maluku

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

    Kelurahan Sinaboi Kota Kolaborasi dengan Kepenghuluan Sinaboi Gelar Jalan Santai

    Kelurahan Sinaboi Kota Kolaborasi dengan Kepenghuluan Sinaboi Gelar Jalan Santai

    Tim Pakem Kejati Gelar Rakor Terkait Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Provinsi Maluku

    Tim Pakem Kejati Gelar Rakor Terkait Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Provinsi Maluku

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasi Intel Kejari Rohil : JPU Tuntut Terdakwa Dedek Sesuai Pasal 351 Ayat 3

2 November 2023
in Berita Utama, Fokus Rohil, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau
Kasi Intel Kejari Rohil : JPU Tuntut Terdakwa Dedek Sesuai Pasal 351 Ayat 3

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH. (dok : istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi – Tuntutan 7 (tujuh) tahun pidana Penjara terhadap Terdakwa Dedek Ramadani Alias Dedek, kasus pembunuhan terhadap seorang waria berinisial Sal alias Mala (43) itu adalah tuntutan maksimal yang diberikan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU)

Pasalnya sesuai pasal 351 ayat (3) KUHPidana mengatur pasal tentang penganiyaan.

Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Demikian klarifikasi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.

Saat dikonfirmasi awak media ini, Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha menambahkan pihak Jaksa Penuntut umum (JPU)  secara Profesional sesuai dengan perundang-undangan Republik Indonesia sudah menjalankan tugasnya saat beracara di pengadilan Negeri Rokan Hilir Kamis kemarin dalam menuntut vonis terdakwa pembunuhan Di lokasi jalan lintas Riau-Sumut Kilometer 1 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah beberapa waktu yang lalu.

itu adalah tuntutan maksimal yang diberikan oleh JPU karena terdakwa dituntut dalam pasal 351 ayat (3), ungkap Yopentinu Adi Nugraha menjelaskan.

Oleh sebab itu, sambung Yopentinu Adi Nugraha, atas vonis yang di ajukan oleh JPU Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir nantinya  yang akan memberikan putusan adalah Majlis Hakim.

Adapun berita yang beredar dan seolah olah menggiring opini sepihak yang menyudutkan bahkan merugikan pihak JPU maka disini dijelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku JPU bekerja profesional sesuai dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana mengatur pasal tentang penganiyaan.

Jadi tuntutan dari JPU tidak ada yang ringan, kami ulangi sesuai dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana mengatur pasal tentang penganiyaan menyebutkan bahwa Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Artinya sesuai fakta persidangan jpu yakin terhadap pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan mati seseorang, bukan pasal 338 ttg pembunuhan, Tutup Yopen.

Sebelumnya, dalam persidangan JPU Kejari Yopentinu Adi Nugraha SH., selaku jaksa 1 dan Fikry Ariga SH menuntut Dedek Ramadani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati” melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dedek Ramadani selama 7 (tujuh) Tahun Penjara dengan dikurangkan sepenuhnya selama Para Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan”. Isi dalam sidang tuntutan .

Untuk selanjutnya agenda sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Dedek Ramadani Alias Dedek akan dibacakan pada sidang Putusan tanggal 7 November 2023 kedepan diputuskan oleh Majlis Hakim. (Hendri)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut
Berita Utama

Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

21 Agustus 2025

Rokan Hilir - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-80, Kepenghuluan Sei Nyamuk Kecamatan Sinaboi mengadakan bermacam...

Read more
Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

21 Agustus 2025
Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

21 Agustus 2025
Next Post
Oknum BPK “AQ” Tersangka Perkara BAKTI Kominfo

Oknum BPK "AQ" Tersangka Perkara BAKTI Kominfo

Kajati Sulsel Ikuti Projek Perubahan Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023

Kajati Sulsel Ikuti Projek Perubahan Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023

Trendings

  • Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Bahari Makmur Sejati, diperiksa Kejagung Terkait Impor Garam Industri 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Tipikor PT Krakatau Steel, 4 Orang Saksi di Periksa Jaksa Penyidik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Azab Akan Menimpa Orang yang Mengabaikan Sholat Berjemaah 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur Bersama Bendahara BUMKep Serusa Tinjau Langsung Peternakan Itik Petelur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati H.Bistamam Lantik 23 Pejabat Eselon II, Kursi BPKAD, Dinkes dan PUTR Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua GMNI Riau Minta Bupati Copot Dirut dan Evaluasi Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.