Bagansiapiapi- Seorang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Aparatur (PNS) telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum eks pegawai Koperasi (Kopsus) yang saat itu berkantor di kantor Pos kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut berkaitan dengan pencairan pinjaman resmi yang dananya tidak pernah diterima korban, meskipun kewajiban cicilan pinjaman tetap dipotong setiap bulan dari uang pensiun korban.
Menurut keterangan pelapor, korban telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi pengajuan pinjaman di Kopsus dan pengajuan tersebut dinyatakan disetujui.
Kemudian Dana pinjaman dicairkan melalui aplikasi Oren partner (tersedia di playstore) yang secara sistem menggunakan rekening atas nama korban.
Namun, akses dan pengendalian aplikasi tersebut diduga dilakukan oleh pihak lain menggunakan nomor telepon yang bukan milik korban.
Akibatnya, meskipun pencairan dana tercatat atas nama korban, uang pinjaman tidak pernah diterima atau dikuasai oleh korban.
Sementara itu, cicilan pinjaman tetap berjalan dan dipotong secara rutin dari uang pensiun korban setiap bulan, sehingga menimbulkan kerugian materiil yang nyata dan berkelanjutan.
Dijelaskan oleh Pelapor, Selasa (06/01/2025), dalam penanganan awal perkara, terlapor sempat mengakui telah mengambil dana pinjaman tersebut dan menunjukkan rekening koran yang memperlihatkan aliran dana.
Terlapor juga membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dana, namun hingga kini pengembalian belum dilakukan secara penuh dan kesepakatan tersebut beberapa kali dilanggar, ungkap si Pelapor pensiun PNS yang meminta namanya tidak disebutkan.
Pelapor juga menyampaikan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris dalam dokumen administrasi pinjaman, yang saat ini dimintakan untuk didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Sebagai informasi tambahan ungkap pelapor, pihaknya menyampaikan bahwa saat ini terlapor tidak bekerja di Kantor Pos, melainkan eks Pegawai Koperasi Nusantara dan berdasarkan informasi yang diketahui, terlapor kini bekerja di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Rokan Hilir.
Penyampaian informasi ini dimaksudkan semata-mata sebagai klarifikasi status pekerjaan, dan pelapor tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini telah resmi kami laporkan dan masih dalam proses penanganan oleh kepolisian.
Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, mengingat korban merupakan pensiunan ASN yang menggantungkan kebutuhan hidup dari dana pensiun bulanan.
Tak hanya sampai disitu, si Pelapor juga meminta agar pihak-pihak terkait melakukan evaluasi dan pengawasan internal secara menyeluruh, khususnya terhadap sistem dan pengelolaan aplikasi layanan keuangan, agar kejadian serupa tidak terulang dan merugikan masyarakat, terutama kalangan pensiunan.
Keluarga korban Sanusi berharap agar pihak kepolisian polsek Bangko untuk bisa membantu memproses laporan dari korban.
” Kami dari pihak keluarga berharap laporan dari korban agar bisa di proses lebih lanjut” harap Sanusi yang juga Anggota DPRD Bengkalis seraya berharap agar pihak kepolisian polsek Bangko untuk bisa membantu memproses laporan dari korban.
Perkara yang dialami pensiunan PNS ini sepertinya bukan kasus biasa, buktinya Sanusi Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sampai bersuara.
Oleh sebab itu, media ini menghubungi dan menggali info lebih lanjut dari orang yang terlapor inisial HI melalui via telepon (pesan Whatsap). Namun hingga berita ini terbit di dapati ponselnya masih dalam keadaan bergaris satu. (redaksi)









