• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Desember 8, 2023
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Lengkapi Pemberkasan Perkara Bakti Kominfo dan TPPU, Lima Saksi Diperiksa Kejagung 

    Kejaksaan Agung Periksa Direktur A Terkait Perkara PT Sigma Cipta Caraka

    Terkait Perkara Bakti Kominfo dan TPPU, Jaksa Penyidik Periksa 8 Orang Saksi

    Giliran Direktur GS dan Direktur CS Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Bakti Kominfo 

    Inspektur Keuangan JAMWAS Kejagung Buka Rakor Pra PTL Hasil Pemeriksaan BPK 2023

    Inspektur Keuangan JAMWAS Kejagung Buka Rakor Pra PTL Hasil Pemeriksaan BPK 2023

    Kajati Riau Akmal Abbas Terima Kunker dan Silaturahmi Direktur PT. Pupuk Indonesia

    Kajati Riau Akmal Abbas Terima Kunker dan Silaturahmi Direktur PT. Pupuk Indonesia

    Kejagung Periksa Saksi WH, W dan BH Terkait Perkara Tol Japek

    Terkait Perkara Impor Gula, Kejagung Periksa Dirut ASB dan HRD PT Kebun Tebu Mas HI 

    Direktur HD Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

    Kejagung Memeriksa 3 Saksi Terkait Perkara Bakti Kominfo dan TPPU

    Sejumlah Tempat Terkait Perkara Komoditas Timah di Geledah & Disita Penyidik Kejagung 

    Sejumlah Tempat Terkait Perkara Komoditas Timah di Geledah & Disita Penyidik Kejagung 

    Tersangka Tindak Pidana Perpajakan “IAR” Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau

    Tersangka Tindak Pidana Perpajakan “IAR” Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau

    Jampidum Setujui 10 dari 11 Penghentian Penuntutan Restorative Justice  

    JAM-Pidum Setujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Lengkapi Pemberkasan Perkara Bakti Kominfo dan TPPU, Lima Saksi Diperiksa Kejagung 

    Kejaksaan Agung Periksa Direktur A Terkait Perkara PT Sigma Cipta Caraka

    Terkait Perkara Bakti Kominfo dan TPPU, Jaksa Penyidik Periksa 8 Orang Saksi

    Giliran Direktur GS dan Direktur CS Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Bakti Kominfo 

    Inspektur Keuangan JAMWAS Kejagung Buka Rakor Pra PTL Hasil Pemeriksaan BPK 2023

    Inspektur Keuangan JAMWAS Kejagung Buka Rakor Pra PTL Hasil Pemeriksaan BPK 2023

    Kajati Riau Akmal Abbas Terima Kunker dan Silaturahmi Direktur PT. Pupuk Indonesia

    Kajati Riau Akmal Abbas Terima Kunker dan Silaturahmi Direktur PT. Pupuk Indonesia

    Kejagung Periksa Saksi WH, W dan BH Terkait Perkara Tol Japek

    Terkait Perkara Impor Gula, Kejagung Periksa Dirut ASB dan HRD PT Kebun Tebu Mas HI 

    Direktur HD Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

    Kejagung Memeriksa 3 Saksi Terkait Perkara Bakti Kominfo dan TPPU

    Sejumlah Tempat Terkait Perkara Komoditas Timah di Geledah & Disita Penyidik Kejagung 

    Sejumlah Tempat Terkait Perkara Komoditas Timah di Geledah & Disita Penyidik Kejagung 

    Tersangka Tindak Pidana Perpajakan “IAR” Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau

    Tersangka Tindak Pidana Perpajakan “IAR” Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau

    Jampidum Setujui 10 dari 11 Penghentian Penuntutan Restorative Justice  

    JAM-Pidum Setujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

DPO Sekaligus Terpidana Penipuan Rp 2.7 M Sentana Charlie Berhasil Diamankan 

7 November 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
DPO Sekaligus Terpidana Penipuan Rp 2.7 M Sentana Charlie Berhasil Diamankan 

Dok : Penkum Kejati Sumut

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Medan- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati) Sumut bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa, (07/11/ 2023) berhasil mengamankan seorang DPO Perkara Penipuan sebesar Rp2.720.000.000.

Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Sentana Charlie dibenarkan oleh Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH.,MH.

Dalam siaran persnya disampaikan, adapun yang bersangkutan diamankan tim Tabur yang dikoordinir Asintel I Made Sudarmawan di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekira pukul 10.15 WIB, saat itu terpidana sedang sarapan dan ketika diamankan, terpidana Sentana Charlie kooperatif.

Untuk diketahui lanjut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH.,MH., pada tahun 2019 lalu, JPU pada Kejari Medan Paulina sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 3,5 tahun penjara.

Oleh majelis hakim pada PN Medan (hakim ketua Tengku Oyong dengan anggota majelis Bambang Joko Winarno dan Jarihat Simarmata-red) menjatuhkan pidana lepas (onslag).

Kemudian, JPU melakukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung (MA) RI kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Terpidana Sentana Charlie diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHPidana).

Pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana guna dilakukan eksekusi putusan MA RI, namun tidak diketahui lagi keberadaannya. Terpidana akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Medan. Kurang lebih yang bersangkutan menjadi buronan selama 9 bulan.

Untuk proses selanjutnya, Sentana Charlie diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, jelas Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH.,MH.

Selanjutnya disampaikan,  Seseorang tersangka, terdakwa atau terpidana ditetapkan DPO maka tim Tabur akan memburu keberadaan DPO ke semua penjuru untuk dieksekusi. Itu sebabnya, dihimbau kepada DPO agar menyerahkan diri. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi DPO.

Kronologi, Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa Sentana Charlie pada bulan Juli 2016 atau pada suatu waktu lain di tahun 2016, bertempat di kantor Palmkis SDN BHD di Klang Selangor, Malaysia.

Kemudian Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law,SE alias Acuan oleh teman kerjanya yaitu Jimmy Tan di kantor saksi korban yang berada di Klang Selangor Malaysia, dan saat itu Harianto Law SE alias Acuan merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) menawarkan untuk menjual minyak jenis Palm Acid Oil (PAO) yang berasal daerah Pontianak dan Sampit Indonesia.

Lalu Harianto Law alias Acuan memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan tertarik bekerjasama dengan terdakwa. Saat itu terdakwa juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 Megaton (Mt).

Secara bertahap saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut total Rp2.720.000.000. namun pesanan minyaknya tidak kunjung diterima, ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH.,MH. (Hendri)

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Lengkapi Pemberkasan Perkara Bakti Kominfo dan TPPU, Lima Saksi Diperiksa Kejagung 
Berita Utama

Kejaksaan Agung Periksa Direktur A Terkait Perkara PT Sigma Cipta Caraka

8 Desember 2023

Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)...

Read more
Terkait Perkara Bakti Kominfo dan TPPU, Jaksa Penyidik Periksa 8 Orang Saksi

Giliran Direktur GS dan Direktur CS Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Bakti Kominfo 

8 Desember 2023
Inspektur Keuangan JAMWAS Kejagung Buka Rakor Pra PTL Hasil Pemeriksaan BPK 2023

Inspektur Keuangan JAMWAS Kejagung Buka Rakor Pra PTL Hasil Pemeriksaan BPK 2023

8 Desember 2023
Next Post
Pelantikan dan Sertijab Pejabat Eselon III Dilingkungan Kajati Sulsel

Pelantikan dan Sertijab Pejabat Eselon III Dilingkungan Kajati Sulsel

Kejaksaaan Tinggi Jambi Dianugerahi Pin Emas 

Kejaksaaan Tinggi Jambi Dianugerahi Pin Emas 

Trendings

  • Seorang Jaksa Gadungan ” IY” Berhasil Diamankan Tim PAM SDO/Satgas 53

    Seorang Jaksa Gadungan ” IY” Berhasil Diamankan Tim PAM SDO/Satgas 53

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Kode Warna di Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Agung Kusuma HA Diperiksa Jaksa Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum TNI dan Selingkuhan Sekongkol Bunuh dan Mutilasi Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Azab Akan Menimpa Orang yang Mengabaikan Sholat Berjemaah 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.