• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Desember 8, 2023
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Lengkapi Pemberkasan Perkara Bakti Kominfo dan TPPU, Lima Saksi Diperiksa Kejagung 

    Kejaksaan Agung Periksa Direktur A Terkait Perkara PT Sigma Cipta Caraka

    Terkait Perkara Bakti Kominfo dan TPPU, Jaksa Penyidik Periksa 8 Orang Saksi

    Giliran Direktur GS dan Direktur CS Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Bakti Kominfo 

    Inspektur Keuangan JAMWAS Kejagung Buka Rakor Pra PTL Hasil Pemeriksaan BPK 2023

    Inspektur Keuangan JAMWAS Kejagung Buka Rakor Pra PTL Hasil Pemeriksaan BPK 2023

    Kajati Riau Akmal Abbas Terima Kunker dan Silaturahmi Direktur PT. Pupuk Indonesia

    Kajati Riau Akmal Abbas Terima Kunker dan Silaturahmi Direktur PT. Pupuk Indonesia

    Kejagung Periksa Saksi WH, W dan BH Terkait Perkara Tol Japek

    Terkait Perkara Impor Gula, Kejagung Periksa Dirut ASB dan HRD PT Kebun Tebu Mas HI 

    Direktur HD Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

    Kejagung Memeriksa 3 Saksi Terkait Perkara Bakti Kominfo dan TPPU

    Sejumlah Tempat Terkait Perkara Komoditas Timah di Geledah & Disita Penyidik Kejagung 

    Sejumlah Tempat Terkait Perkara Komoditas Timah di Geledah & Disita Penyidik Kejagung 

    Tersangka Tindak Pidana Perpajakan “IAR” Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau

    Tersangka Tindak Pidana Perpajakan “IAR” Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau

    Jampidum Setujui 10 dari 11 Penghentian Penuntutan Restorative Justice  

    JAM-Pidum Setujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Lengkapi Pemberkasan Perkara Bakti Kominfo dan TPPU, Lima Saksi Diperiksa Kejagung 

    Kejaksaan Agung Periksa Direktur A Terkait Perkara PT Sigma Cipta Caraka

    Terkait Perkara Bakti Kominfo dan TPPU, Jaksa Penyidik Periksa 8 Orang Saksi

    Giliran Direktur GS dan Direktur CS Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Bakti Kominfo 

    Inspektur Keuangan JAMWAS Kejagung Buka Rakor Pra PTL Hasil Pemeriksaan BPK 2023

    Inspektur Keuangan JAMWAS Kejagung Buka Rakor Pra PTL Hasil Pemeriksaan BPK 2023

    Kajati Riau Akmal Abbas Terima Kunker dan Silaturahmi Direktur PT. Pupuk Indonesia

    Kajati Riau Akmal Abbas Terima Kunker dan Silaturahmi Direktur PT. Pupuk Indonesia

    Kejagung Periksa Saksi WH, W dan BH Terkait Perkara Tol Japek

    Terkait Perkara Impor Gula, Kejagung Periksa Dirut ASB dan HRD PT Kebun Tebu Mas HI 

    Direktur HD Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

    Kejagung Memeriksa 3 Saksi Terkait Perkara Bakti Kominfo dan TPPU

    Sejumlah Tempat Terkait Perkara Komoditas Timah di Geledah & Disita Penyidik Kejagung 

    Sejumlah Tempat Terkait Perkara Komoditas Timah di Geledah & Disita Penyidik Kejagung 

    Tersangka Tindak Pidana Perpajakan “IAR” Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau

    Tersangka Tindak Pidana Perpajakan “IAR” Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau

    Jampidum Setujui 10 dari 11 Penghentian Penuntutan Restorative Justice  

    JAM-Pidum Setujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM-Pidum Menyetujui 6 Penghentian Restorative Justice Perkara Narkotika

7 November 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional, Sosial
JAM-Pidum Menyetujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Restorative Justice

Dr. Fadil Zumhana (dok : Puspenkum Kejagung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 (enam) permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Selasa (7/11/2023). Adapun 6 Penghentian tersebut yaitu:

1. Tersangka Dede Supriatna als Nye bin Sarmad dari Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka Dede Dimitri bin Ismahadi dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Tersangka Muhammad Irdiansyah bin Imran dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Tersangka Fahmil Rizki Yanda bin Syahirman dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5. Tersangka Muhammad Saiful Winda bin Tgk. Safiuddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

6. Tersangka Dian als Yogi bin Hendrik dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pertama Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan Ketut, Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, pungkasnya ( Hendri)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Lengkapi Pemberkasan Perkara Bakti Kominfo dan TPPU, Lima Saksi Diperiksa Kejagung 
Berita Utama

Kejaksaan Agung Periksa Direktur A Terkait Perkara PT Sigma Cipta Caraka

8 Desember 2023

Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)...

Read more
Terkait Perkara Bakti Kominfo dan TPPU, Jaksa Penyidik Periksa 8 Orang Saksi

Giliran Direktur GS dan Direktur CS Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Bakti Kominfo 

8 Desember 2023
Inspektur Keuangan JAMWAS Kejagung Buka Rakor Pra PTL Hasil Pemeriksaan BPK 2023

Inspektur Keuangan JAMWAS Kejagung Buka Rakor Pra PTL Hasil Pemeriksaan BPK 2023

8 Desember 2023
Next Post
JAM-Pidum Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Restorative Justice

JAM-Pidum Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Restorative Justice

DPO Sekaligus Terpidana Penipuan Rp 2.7 M Sentana Charlie Berhasil Diamankan 

DPO Sekaligus Terpidana Penipuan Rp 2.7 M Sentana Charlie Berhasil Diamankan 

Trendings

  • Seorang Jaksa Gadungan ” IY” Berhasil Diamankan Tim PAM SDO/Satgas 53

    Seorang Jaksa Gadungan ” IY” Berhasil Diamankan Tim PAM SDO/Satgas 53

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Kode Warna di Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Agung Kusuma HA Diperiksa Jaksa Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Kapal Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum TNI dan Selingkuhan Sekongkol Bunuh dan Mutilasi Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.