• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, April 19, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Cegah Peredaran Narkotika, Tim Opsal Polsek Sinaboi Lakukan Patroli 

    Cegah Peredaran Narkotika, Tim Opsal Polsek Sinaboi Lakukan Patroli 

    Kapolres Rohil Perkenalkan 23 Personel Baru Polsek Panipahan ke Masyarakat 

    Kapolres Rohil Perkenalkan 23 Personel Baru Polsek Panipahan ke Masyarakat 

    Personel Jadi Khotib Jumat di Panipahan, Ini Kata Kapolres Rohil

    Personel Jadi Khotib Jumat di Panipahan, Ini Kata Kapolres Rohil

    Langkah Strategis, Kapolda Riau Pimpin Kegiatan Colling Sistem di Panipahan 

    Langkah Strategis, Kapolda Riau Pimpin Kegiatan Colling Sistem di Panipahan 

    Kepenghuluan Raja Bejamu, Kapolsek Sinaboi dan Masyarakat Gelar acara Silaturahmi 

    Kepenghuluan Raja Bejamu, Kapolsek Sinaboi dan Masyarakat Gelar acara Silaturahmi 

    Kapolsek dan Upika Sinaboi Merazia Lokasi Diduga Tempat Transaksi Narkoba

    Kapolsek dan Upika Sinaboi Merazia Lokasi Diduga Tempat Transaksi Narkoba

    Polsek Sinaboi Lakukan Razia Penyalahgunaan Narkotika, Ini Hasilnya

    Polsek Sinaboi Lakukan Razia Penyalahgunaan Narkotika, Ini Hasilnya

    Polsek Sinaboi Gelar Silaturahmi FGD dan Colling Sistem dengan Masyarakat 

    Penghulu Rafika Apresiasi Kinerja Polsek Sinaboi Gelar Silaturahmi FGD dan Colling Sistem 

    Polsek Sinaboi Gelar Silaturahmi FGD dan Colling Sistem dengan Masyarakat 

    Polsek Sinaboi Gelar Silaturahmi FGD dan Colling Sistem dengan Masyarakat 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Cegah Peredaran Narkotika, Tim Opsal Polsek Sinaboi Lakukan Patroli 

    Cegah Peredaran Narkotika, Tim Opsal Polsek Sinaboi Lakukan Patroli 

    Kapolres Rohil Perkenalkan 23 Personel Baru Polsek Panipahan ke Masyarakat 

    Kapolres Rohil Perkenalkan 23 Personel Baru Polsek Panipahan ke Masyarakat 

    Personel Jadi Khotib Jumat di Panipahan, Ini Kata Kapolres Rohil

    Personel Jadi Khotib Jumat di Panipahan, Ini Kata Kapolres Rohil

    Langkah Strategis, Kapolda Riau Pimpin Kegiatan Colling Sistem di Panipahan 

    Langkah Strategis, Kapolda Riau Pimpin Kegiatan Colling Sistem di Panipahan 

    Kepenghuluan Raja Bejamu, Kapolsek Sinaboi dan Masyarakat Gelar acara Silaturahmi 

    Kepenghuluan Raja Bejamu, Kapolsek Sinaboi dan Masyarakat Gelar acara Silaturahmi 

    Kapolsek dan Upika Sinaboi Merazia Lokasi Diduga Tempat Transaksi Narkoba

    Kapolsek dan Upika Sinaboi Merazia Lokasi Diduga Tempat Transaksi Narkoba

    Polsek Sinaboi Lakukan Razia Penyalahgunaan Narkotika, Ini Hasilnya

    Polsek Sinaboi Lakukan Razia Penyalahgunaan Narkotika, Ini Hasilnya

    Polsek Sinaboi Gelar Silaturahmi FGD dan Colling Sistem dengan Masyarakat 

    Penghulu Rafika Apresiasi Kinerja Polsek Sinaboi Gelar Silaturahmi FGD dan Colling Sistem 

    Polsek Sinaboi Gelar Silaturahmi FGD dan Colling Sistem dengan Masyarakat 

    Polsek Sinaboi Gelar Silaturahmi FGD dan Colling Sistem dengan Masyarakat 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM-Pidum Menyetujui 6 Penghentian Restorative Justice Perkara Narkotika

7 November 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional, Sosial
JAM-Pidum Menyetujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Restorative Justice

Dr. Fadil Zumhana (dok : Puspenkum Kejagung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 (enam) permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Selasa (7/11/2023). Adapun 6 Penghentian tersebut yaitu:

1. Tersangka Dede Supriatna als Nye bin Sarmad dari Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka Dede Dimitri bin Ismahadi dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Tersangka Muhammad Irdiansyah bin Imran dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Tersangka Fahmil Rizki Yanda bin Syahirman dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5. Tersangka Muhammad Saiful Winda bin Tgk. Safiuddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

6. Tersangka Dian als Yogi bin Hendrik dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pertama Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan Ketut, Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, pungkasnya ( Hendri)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.