Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi.
Ketiganya diperiksa karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun ketiga saksi yang diperiksa Selasa (14/11/2023) yaitu:
1. L selaku Komisaris PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia.
2. TH selaku Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (BAKTI).
3. CYI selaku Direktur Utama PT Artos Inti Teknologi.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk, terang Ketut Sumedana (Hendri).